MAHALI, M. UBAB SOHIBUL (2024) DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300425_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300425_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (107kB) |
Abstract
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 belum maksimal membuat disparitas pemidanaan masih kerap tampak dalam pemantauan persidangan sepanjang tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan disparitas putusan pemidanaan perkara tindak pidana korupsi dan solusinya. Penulisan tesis ini menggunakan teori Keadilan Pancasila, teori sistem hukum dan teori hukum progresif, metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, sumber data terdiri data sekunder diambil dari bahan hukum pripner, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil Penelitian menunjukan disparitas pemidanaan masih kerap tampak dalam pemantauan persidangan sepanjang tahun 2023. Efektivitas dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 juga belum maksimal. Kelemahan-kelemahan disparitas putusan pemidanaan perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh kelemahan struktur hukum yaitu pola pikir hakim yang bercorak positivistik dan kedua pola pikir hakim yang bercorak nonpositivistik. Pola pikir hakim dengan corak positivistik sangat menekankan pada ukuran-ukuran formal teks dalam menggali kebenaran hukum, sedangkan pola pikir nonpositivistik dapat mengelaborasikan teks hukum dengan konteks sosiolegal dalam menggali kebenaran hukum. Kelemahan subtansi hukum yakni upaya Mahkamah Agung untuk menghindari disparitas hukuman pidana pada tindak pidana korupsi ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK tidak dibarengi dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan KUHAP. Kelemahan Budaya Hukum dimana ada tiga aspek budaya yang dapat memudahkan terjadinya tindak korupsi, yakni budaya kekeluargaan, orientasi masyarakat yang paternalistik, dan budaya masyarakat yang kurang berani berterus terang (non asertif). Solusi atas hambatan tersebut didasarkan pada realitas empirik bahwa penanganan perkara korupsi oleh hakim banyak mengalami kemerosotan dan kegagalan untuk menghadirkan hukum yang adil, bermanfaat dan melindungi kepentingan masyarakat. Pola pikir hakim yang bercorak positivistik perlu ditata ulang berdasarkan pola pikir baru yang progresif dalam memutuskan berbagai problem hukum yang muncul akhir-akhir ini yang semakin kompleks dan rumit, terutama dalam memutuskan perkara korupsi. Pendidikan hakim di semua tingkatan dan lingkungan pengadilan perlu ditingkatkan agar hakim mampu memecahkan berbagai permasalahan hukum secara tepat, adil dan bijaksana. Muatan hukum progresif perlu dielaborasikan dalam pendidikan calon hakim dan isntitusi pendidikan hukum pada umumnya. Kata Kunci ; Disparitas, Putusan Pemidanaan, Korupsi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Mar 2025 06:24 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38374 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |