Nurrachman, Jihanto (2024) DISKRESI JAKSA DALAM PROSES HUKUM PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300408_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300408_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (47kB) |
Abstract
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai kejahatan dan tingkah laku anak dalam rangka upaya pembinaan dan perlindungan anak, upaya alternatif penghukuman yang dapat digunakan dalam kondisi ini adalah menerapkan penghukuman dengan prinsip restoratif. proses penuntutan anak berbeda dengan penuntutan perbuatan pidana oleh subjek dewasa karena berlaku asas lex specialis derogate legi generalis yang dapat diartikan bahwa hukum yang khusus akan mengesampingkan hukum yang umum, hal ini diatur pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam hal proses pemidanaan anak dibawah umur, Jaksa dapat mengambil kebijakan Diskresi yang mana anak harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) eksposisi anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana secara yuridis, (2) mekanisme fungsi diskresi Jaksa dalam penanganan perbuatan pidana oleh anak dibawah umur, (3) problematika penerapan diskresi Jaksa dalam penanganan perbuatan pidana oleh anak dibawah umur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku sejak 30 Juli 2014 tersebut, telah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VII/2010 di mana menjelaskan pengertian anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (2) Secara implikasi, diskresi Jaksa sangat berpengaruh terhadap upaya pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum dalam rangka melakukan perlindungan atas anak yang berhadapan dengan hukum agar proses peradilan pidana tidak dilanjutkan atas dasar esensi dari sebuah perlindungan anak pada sistem peradilan pidana anak. Munculnya Undang-undang mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak menghadirkan formula-formula baru dalam sistem peradilan anak, salah satunya terkait dengan penanganan terhadap anak. Formula dalam penanganan ini mengedepankan prinsip “win-win solution” atau disebut diversi. (3) Terdapat situasi yang menentukan sehingga diskresi perlu untuk dilakukan oleh Jaksa. Jadi tidak semua masalah hukum pidana membutuhkan adanya diskresi dari Kejaksaan. Adapun status dari kriminalisasi anak menjadi wajib bagi Jaksa untuk menggunakan kewenangan diskresi dengan pertimbangan berbagai aspek yang mana Jaksa diperhitungkan kredibilitas kemampuan untuk sebuah penalaran hukum yang baik. Kata Kunci: Diskresi Jaksa, Proses Hukum Pidana, Anak di Bawah Umur.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 06:47 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38356 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |