ANALISIS FORMULASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN NILAI KERUGIAN KECIL BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE

WIDDYARA, I WAYAN EKA (2024) ANALISIS FORMULASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN NILAI KERUGIAN KECIL BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300394_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300394_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB)

Abstract

Keberadaan Pasal 4 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijiwai oleh paradigma retributive justice ini tentunya memperlihatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak mengarah pada fokus utama yaitu penyelamatan keuangan negara. Maka dari itul kejaksaan menginginkan penanganan perkara dengan restorative justice ini dapat menyelamatkan aset negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis regulasi penghentian penuntutan dalam tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian kecil berbasis restorative justice, serta untuk menganalisis analisis formulasi penghentian penuntutan dalam tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian kecil berbasis restorative justice. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitaif. Penelitian ini lebih spesifikasi dengan melakukan penelitian deskriptif analisis. Teori yang di gunakan adalah teori restorative justice dan teori hukum progresif. Hasil penelitian ini adalah (1) Regulasi penghentian penuntutan dalam tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian kecil saat ini di Indonesia mencerminkan upaya mengadopsi pendekatan restorative justice yang berfokus pada pengembalian kerugian negara dan efisiensi penegakan hukum. Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 memberikan pedoman untuk menghentikan penuntutan kasus korupsi kecil dengan syarat tertentu, seperti kerugian yang telah dikembalikan, pelaku bukan residivis, dan tindak pidana tidak menyentuh sektor vital. Meski pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi beban proses hukum dan memaksimalkan pemulihan keuangan negara, penerapannya memerlukan "payung hukum" yang lebih konkret untuk mencegah multitafsir dan penyalahgunaan diskresi. (2) Di masa depan, konsep restorative justice pada tindak korupsi dengan kerugian kecil harus memadukan nilai-nilai keadilan substantif dengan efisiensi ekonomi, mengingat beban biaya penegakan hukum yang seringkali lebih besar dari nilai kerugian itu sendiri. Sebagai wujud konkret teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dilihat hanya sebagai aturan kaku, tetapi sebagai alat untuk melayani manusia dan menciptakan keadilan yang sejati. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan; Restorative Justice; Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Feb 2025 06:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38344

Actions (login required)

View Item View Item