PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KONSEPSI UNDANG-UNDANG NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

WIRADARMA, I GEDE WIRAGUNA (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KONSEPSI UNDANG-UNDANG NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300391_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300391_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur perlu secara tegas dalam usaha pencegahan tindak pidana terlebih penanganan tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian penelitian mengenai pertanggungjawaban pidana perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam konsepsi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kelemahan dan solusi dalam pertanggungjawaban pidana Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Konsepsi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode pendekatan yang digunakan dengan yuridis normatif, yakni, perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan menggunakan teori Kepastian Hukum dan Bekerjanya hukum. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : (1) Pertanggungjawaban pidana perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam konsepsi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan sesuai tertuang Pasal 10 huruf b angka 2 KUHP termasuk pidana tambahan dengan mekanisme conviction base dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (2) Kelemahan pertanggungjawaban pidana perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam Konsepsi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak selamanya berjalan mudah. Kelemahan : Pelaksanaan perampasan asset masih belum jelas alur perampasan atau proses pengembalian asetnya kepada Negara, Kewenangan hasil perampasan aset hasil tindak pidana korupsi juga belum pasti jatuh kepada siapa, Pencucian uang dan mengirimkan hasil dari korupsinya ke rekening bank luar negeri atau diasingkan. Solusi : Memberikan efek jera jangka panjang pada pelaku korupsi, Dengan dilakukannya perampasan aset maka para pelaku tindak pidana korupsi tidak lagi mendapatkan keuntungan dari tindakan korupsi yang telah pelaku perbuat, Dengan dilakukannya perampasan hasil korupsi yang telah diperbuat, maka hal tersebut membuat para koruptor menjadi kurang tertarik untuk melakukan korupsi di masa depan, Perampasan aset tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk membantu memulihkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, perampasan Aset, KUHP.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Feb 2025 06:49
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38342

Actions (login required)

View Item View Item