Supardjo, Faisal (2024) PENEGAKAN HUKUM OBSTRUCTION OF JUSTICE TERHADAP PROSES PENYIDIKAN KEPOLISIAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300360_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300360_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (46kB) |
Abstract
Delik Obstruction of Justice adalah hal yang serius yang bisa dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak lansung suatu penyidikan Kepolisian atau proses hukum pidana. Masalah penanggulangan kejahatan Obstruction of Justice, tentunya tidak dapat dipisahkan dari konteks pembicaraan mengenai kebijakan penal. Kebijakan penal dapat diartikan sebagai usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana. Usaha penanggulangan kejahatan melalui sarana penal tersebut dalam operasionalnya dijalankan melalui suatu sistem peradilan pidana yang di dalamnya bergerak secara harmonis dari subsistem-subsistem pendukungnya terutama Kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) politik hukum pidana terhadap perbuatan obstruction of justice dalam perkembangan peradilan Indonesia, (2) penegakan hukum oleh Kepolisian terhadap perbuatan obstruction of justice pada proses penyidikan, (3) pengaturan yang ideal untuk perbuatan obstruction of justice dalam peraturan perundang-undangan Indonesia di masa mendatang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Beberapa pasal yang relevan yang mengatur tentang obstruction of justice pada KUHP di antaranya adalah Pasal 221 ayat 1 bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau Kepolisian. (2) Sistem Kepolisian dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana obstruction of justice, dengan melihat unsur kesengajaan yang berbentuk niat dari petindak atau pelaku didalam suatu delik Obstruction of Justice, dibuktikan oleh adanya pengakuan dari pelaku bahwa perbuatan yang ia lakukan memiliki suatu kaitan antara perbuatan yang dilakukan. (3) Diperlukan adanya kesepakatan antar penegak hukum agar ketentuan Obstruction of Justice dapat diterapkan secara integral. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Mahkamah Agung perlu didorong untuk memiliki kesepemahaman dan kesepakatan terkait bentuk-bentuk perbuatan yang dianggap sebagai salah satu bentuk dari praktik Obstruction of Justice. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Obstruction of Justice, Penyidikan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Mar 2025 01:47 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38317 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |