YUDHISTIRA, DYOFA (2024) ANALISIS PENGGABUNGAN GUGATAN PERKARA PERDATA KE PERKARA PIDANA DALAM GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN DALAM PERKARA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor: 196/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300346_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300346_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (51kB) |
Abstract
Dalam usaha mewujudkan prinsip Negara hukum di atas dalam kehidupan masayarakat dan bernegara, hak masyarakat sangant perlu diperhatikan. Hal ini dapat kita lihat pada pengembangan perkara pidana dan gugatan ganti rugi (yang bercorak perdata) dalam satu persidangan pidana. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis pelaksanaan penggabungan gugatan perkara perdata ke perkara pidana dalam ganti kerugian terhadap korban. serta mengkaji dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat dan solusinya dalam pelaksanaan penggabungan gugatan perkara perdata ke perkara pidana dalam ganti kerugian terhadap korban. Dalam penelitian yang dilaksanakan, penulisan memperrgunakan pendekatan Yuridis Spesifikasi penelitian memakai deskriptif-analitis. Metode Analisa data yang dipergunakan ialah analisis kualitatif. Teori yang di gunakan, teori kepastian hukum, teori keadilan dan teori sistem hukum. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan penggabungan gugatan perkara perdata ke perkara pidana dalam ganti kerugian terhadap korban, seperti pada kasus terdakwa D.W, menunjukkan pentingnya integrasi antara penegakan hukum pidana dan perlindungan hak korban. Meskipun pengaturan dalam Pasal 98 KUHAP memberikan dasar hukum untuk penggabungan gugatan, kelemahan dalam implementasi, seperti tidak adanya ketegasan terkait penyitaan dan alokasi aset terdakwa untuk pemulihan kerugian, menciptakan hambatan bagi korban untuk memperoleh kompensasi. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi korban, yang berisiko tidak menerima kompensasi yang layak meskipun terdakwa telah dinyatakan bersalah. (2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan penggabungan gugatan perkara perdata ke perkara pidana dalam ganti kerugian korban penipuan dan pencucian uang mencakum hambatan substansi hukum yang ada belum memberikan kejelasan dan ketegasan mengenai mekanisme penyitaan dan pengelolaan aset untuk ganti rugi korban, menciptakan ketidakpastian hukum; hambatan struktur hukum, koordinasi yang lemah antara aparat penegak hukum, jaksa, dan pengadilan memperumit pengelolaan barang bukti, sehingga aset yang seharusnya digunakan untuk korban sering kali terabaikan; hambatan budaya hukum yang lebih berfokus pada penghukuman pelaku tanpa memberikan perhatian memadai pada pemulihan hak korban menghambat penerapan prinsip keadilan substantif. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan reformasi regulasi, pembentukan unit khusus pengelola aset kejahatan, serta peningkatan kapasitas penegak hukum untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif. Kata Kunci: Penggabungan Gugatan; Ganti Rugi; Penipuan; Pencucian Uang.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 25 Feb 2025 06:41 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38309 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |