URGENSI INFORMED CONSENT (PERSETUJUAN TINDAKAN DOKTER) SEBAGAI BAGIAN DARI PERJANJIAN TERAPEUTIK DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KOTA SEMARANG

RACHMAWATI, ATIKA (2024) URGENSI INFORMED CONSENT (PERSETUJUAN TINDAKAN DOKTER) SEBAGAI BAGIAN DARI PERJANJIAN TERAPEUTIK DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KOTA SEMARANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300308_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300308_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (42kB)

Abstract

Perjanjian terapeutik adalah perjanjian diantara dokter dan pasien yang memunculkan kewajiban dan hak masing-masing pihak, berkaitan dengan hubungan tindakan medis dan terdapat hubungan hukum. Dokter tidak dapat diproses secara hukum, yaitu kesalahan pelayanan medis benar-benar telah terjadi malpraktik kedokteran dan memang dokter telah bekerja sesuai dengan prosedur. Rumah Sakit Bhayangkara Kota Semarang memprioritaskan Informed Consent untuk memenuhi kewajiban hukum dan menjunjung tinggi profesional dokter Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif (yuridis empiris).Data primer yang digunakan adalah Al Quran, Al Hadist, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, buku-buku yang terkait dengan tema penelitian, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta hasil wawancara dengan narasumber. Data sekunder memakai beberapa jurnal dan karya ilmiah serta sumber data tersier memakai bahan dari internet. Hasil penelitian ini adalah dalam kasus pasien FER dan NM, tindakan dokter dianggap sah karena kondisi gawat darurat (Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 293 ayat (9) UU No. 17 Tahun 2023). Informed Consent punya urgensi tinggi, diantaranya adalah mencegah malpraktik dan memperkuat hubungan terapeutik. Akibat hukum dari aspek Hukum Pidana, berlaku Pasal 48 KUHP bahwa dokter dalam tindakan medis berdasar keadaan darura), dokter tesrebut tidak bisa dipidana. Dari Hukum Kesehatan, secara prinsip menyelamatkan jiwa pasien dalam gawat darurat tidak diperlukan informed consent (Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 293 ayat (9) UU No. 17 tahun 2023). Tinjauan dari Hukum Pidana Islam bahwa tindakan medis pada kasus tersebut, sesuai dengan prinsip Hukum Islam, karena diambil untuk menyelamatkan nyawa dan melindungi kesehatan fisik pasien. Kata kunci: Informed Consent, Perjanjian Terapeutik, Rumah Sakit

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 26 Feb 2025 07:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38272

Actions (login required)

View Item View Item