PRASETYO, ARIE (2024) KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TAHAP PENUNTUTAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300300_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300300_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (115kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis legalitas hukum penyitaan barang bukti tindak pidana korupsi oleh Penuntut Umum pada tahap Penuntutan serta untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Penuntut Umum dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana korupsi Tahap Penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana korupsi Tahap Penuntutan. Berdasarkan penelitian bahwa proses hukum penyitaan barang bukti tindak pidana korupsi oleh Penuntut Umum pada Tahap Penuntutan, apabila pada saat persidangan ditemukan fakta hukum terkait dengan harta benda milik terdakwa yang belum dilakukan penyitaan ditingkat penyidikan, maka Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Majelis Hakim kemudian setelah dikabulkan maka Mejelis Hakim menerbitkan Penetapan Izin Penyitaan dari Majelis Hakim, Selanjutnya Penuntut Umum dalam menindak lanjuti penetapan tersebut membuat Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakimdan Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan yang selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara dan dinyatakan dalam amar tuntutan terkait barang bukti. Pada prakteknya penyitaan oleh Penuntut Umum dipersidangan telah dilakukan dalam penanganan perkara terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Honggo Wendratno (in absentia) dan Tindak Pidana Pencucian Uang Asuransi Jiwasraya atas nama Terdakwa Heru Hidayat dan Terdakwa Benny Tjokrosaputro. Sebagai saran, diperlukan regulasi setingkat Undang-Undang terkait pelaksanaan penyitaan barang bukti tindak pidana korupsi oleh Penuntut Umum pada Tahap Penuntutan. Hal ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Keputusan KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia. Kata Kunci: Kewenangan; Penuntut Umum; Barang Bukti
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 03 Mar 2025 06:29 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38258 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |