EKSPLORASI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Purbalingga)

Haryanto, Tri (2024) EKSPLORASI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Purbalingga). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300237_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300237_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Saat ini masyarakat membutuhkan adanya suatu penegakan hukum yang mangakomodir kepentingan dan menyelesaikan permasalahan secara adil serta menampung aspirasi kehendak dari masyarakat itu sendiri terutama kepentingan pemulihan korban yang selama menjadi pihak yang dirugikan dan tidak mendapat perhatian. Pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kepolisian pada tataran praktik di lapangan, disamping penegakan hukum yang mengedepankan hukum formal juga dihadapkan untuk mengambil kebijakan lain dengan berbagai pertimbangan dalam penegakan hukum berupa non formal yang berorientasi pada keadilan masyarakat. Inilah yang mendasari pemikiran untuk melakukan restorative justice atau menerapkan keadilan restoratif di ranah Kepolisian dalam kegiatan lidik dan sidik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) konstitusi Indonesia melegitimasi upaya restorative justice pada sistem peradilan pidana, (2) metode Kepolisian dalam implementasi konsep restorative justice dalam penegakan hukum, (3) skema Kepolisian dalam optimalisasi upaya restorative justice di masa mendatang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Ketentuan dalam rambu-rambu kebijakan hukum nasional yang dapat dijadikan sebagai sandaran peradilan restoratif antara lain sebagai berikut. Pertama, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI merumuskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Persyaratan formil difungsikannya restorative justice yang harus terpenuhi antara lain Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, perdamaian ini dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh para pihak, dan Pemenuhan hak- hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba. Pemenuhan hak ini dapat berupa mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. (3) Seorang petugas Binmas atau reserse tidak perlu membaca John Rawls, Robert Nozick, atau Karl Marx untuk mengerti keadilan dalam menyelesaikan perkara versi restorative justice. Tetapi cukup saja membaca Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan memahami aspek sosio kultural yang hidup. Kata Kunci: Restorative Justice, Kepolisian, Penegakan Hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 18 Mar 2025 02:02
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38204

Actions (login required)

View Item View Item