Agustin, Shovia (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA CYBERPORNOGRAPHY MENURUT OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100313_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100313_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (220kB) |
Abstract
Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Belakangan ini banyak terjadi berbagai fenomena anak yang keliru dalam pergaulan, yang mengakibatkan anak bergaul kearah pornografi. Dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban pornorgafi, pemerintah sudah mengesahkan beberapa pengaturan dalam hukum positif di Indonesia yang mengatur bagaimana perlindungan tersebut dapat ditegakkan. Akan tetapi perlu adanya peraturan yang menjadi acuan untuk suatu negara melakukan pemenuhan hak-hak korban melalui Protokol opsional yang ditandatangani dan diratifikasi menjadi UU No. 10 Tahun 2012. Sehingga diperlukan keselarasan dan penyesuaian antara isi pengaturan hukum pada hukum positif Indonesia dengan protokol opsional ini. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dengan cara menelaah bahan-bahan primer yang terdiri atas UUD NRI Tahun 1945, KUHP, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2012, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 31 Tahun 2014, UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2022, UU No. 1 Tahun 2024 dan berbagai dokumen resmi yang memuat hukum, kemudian menelaah mengenai bahan-bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel, laporan penelitian, dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan 2 model pendekatan yaitu dilaksanakan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian diperoleh bahwa peraturan hukum positif di Indonesia ada 11 peraturan hukum, namun yang lebih spesifik mengatur terkait perlindungan anak terhadap korban tindak pidana cyberpornography yaitu UU No. 31 Tahun 2014, UU No. 35 Tahun 2014, dan UU No. 12 Tahun 2022. Peraturan hukum tersebut diharapkan memberikan perlindungan yang cukup terhadap anak korban tindak pidana Cyberpornography, sehingga mengembalikkan hak-hak mereka sebagai Anak. Perlindungan anak di ranah cyber terutama pada tindak pidana cyberpornography sudah sesuai dengan Optional Protocol to the Convention on The Rights of the Child on the Sale of Children , Child Prostitution and Child Pornography. Hal ini didasari oleh beberapa pasal dalam peraturan dalam hukum positif indonesia yang sudah sesuai dengan isi dalam protokol opsional terutama dalam UU No. 31 Tahun 2014, dan UU No. 12 Tahun 2022. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Pornografi
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Mar 2025 02:34 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38037 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |