ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN KOPERASI: (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 200/PID.B/2022/PN PKL)

PRAMESTI, SALSABILA (2024) ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN KOPERASI: (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 200/PID.B/2022/PN PKL). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100304_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100304_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (601kB)

Abstract

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan dalam kegiatan operasionalnya. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usaha atau operasionalnya koperasi memiliki beberapa tujuan seperti membangun tatanan ekonomi sosial, memajukan kesejahteraan masyarakat dan juga anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan sejahtera. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat atau karyawan koperasi tersebut. Maka dari itu perlu adanya pemidanaan sebagai bagian dari keadilan. Kasus yang pernah terjadi yaitu pada Putusan Nomor 200/Pid.B/2022/PN Pkl. Tujuan penelitian ini adalah untung mengetahui pemidanaan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan koperasi di masa kini dan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif , yang berarti berdasarkan peraturan-peraturan, perundang-undangan, norma-norma, teori- teori hukum maupun pendapat dari berbagai ahli hukum. Sedangkan penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis, dengan mendeskripsikan dan memberikan ulasan gambaran dari permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian kemudian dianalisis agar dapat diketahui tindak pidana penggelapan dengan Studi Putusan No. 200/Pid.B/2022/PN PKL. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa saat ini pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dapat dipidana dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Adapun dalam pertimbangan hakim harus sesuai dengan Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Keputusan hakim harus berdasarkan hukum dan mempertimbangkan keadaan perkara, termasuk perbuatan terdakwa dan dampak kejahatan terhadap korban. Hukuman yang dijatuhkan harus adil dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan, serta harus memberikan efek jera bagi orang lain. Kata Kunci: Pemidanaan , Pertimbangan Hakim , Penggelapan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 10 Mar 2025 02:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38031

Actions (login required)

View Item View Item