JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN PROSES BALIK NAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 438/PDT.G/2023/PN.BKS)

Rahmahdona, Nur (2024) JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN PROSES BALIK NAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 438/PDT.G/2023/PN.BKS). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100255_fullpdf.pdf

Download (941kB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100255_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)

Abstract

Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan adanya peralihan hak atas tanah, sehingga dalam proses jual beli dibutuhkan suatu akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang berguna sebagai syarat dapat dilakukannya proses peralihan hak atas tanah. Dalam kenyataan masih banyak jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapat PPAT, beberapa masyarakat belum memahami akan pentingnya untuk pendaftaran tanah. Tujuan penelitian permasalahan untuk mengetahui tentang status hukum jika tanah tersebut tidak didaftarkan dipejabat pembuat akta tanah dan juga untuk mengetahui status jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah dan proses balik nama. Dan juga untuk memperoleh pengetahuan tentang jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode ini mengunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta data-data lain yang diperoleh dari penelitian pustaka. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan proses balik nama nya serta penyelesaian untuk jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Untuk penyelesaian atas permasalahan jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dapat memiliki kekuatan hukum dengan cara mengajukan permohonan pengesahan ke pengadilan negeri sebagai syarat untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah kantor pertanahan mencatat peralihan hak atas tanah kedalam sertifikat. Untuk mempermudah proses balik nama di kantor pertanahan setempat, dapat diselesaikan dengan jalur litigasi guna memperoleh izin dan kuasa bertindak atas nama penjual dan bertidak atas dirinya sendiri. Hasil penelitian ini bahwa hakim mengabulkan gugatan dari pihak pengugat dan menyatakan bahwa pengugat satu satu nya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya. Hasil penelitian ini bahwa hakim mengabulkan gugatan dari pihak pengugat dan menyatakan bahwa pengugat satu satu nya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya. Kata kunci: Jual Beli Tanah, PPAT, Balik Nama dan Penyelesaian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 10 Mar 2025 02:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38013

Actions (login required)

View Item View Item