IMPLIKASI EFEKTIVITAS HUKUM PADA KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang)

Rinawati, F. (2024) IMPLIKASI EFEKTIVITAS HUKUM PADA KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300072_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300072_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Peningkatan kesadaran bahwa pendekatan hukuman konvensional terhadap peradilan pidana tidak selalu menjadi metode yang paling efektif untuk mengatasi perilaku kriminal. Adanya Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan eksistensi Jaksa dalam penanganan perkara pidana dengan mengedepankan rasa keadilan. Langkah tersebut dapat mengubah paradigma masyarakat kepada penuntut umum selaku aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana menjadi lebih humanis dengan mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak dan pemulihan kembali pada keadaan semula. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) fenomena yang terjadi pada situasi pemidanaan di Indonesia dengan implikasi efektivitas, (2) fungsional restorative justice Jaksa terhadap perkara pidana, (3) kendala Jaksa dalam menerapkan restorative justice dalam proses perkara pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Realitas yang ada di Indonesia, kejahatan seperti pencurian, penipuan, penadahan, penggelapan dan lain-lain masih menggunakan pendekatan pembalasan pada pelaku kejahatan yang dianggap merusak ketertiban. Pelaku yang tertangkap diperiksa oleh penyidik dan menjalani persidangan dan kemungkinan besar proses penyelesaian atau output yang dihasilkan adalah orang tersebut akan masuk penjara atau bebas. (2) Fasilitasi yuridis dari Kejaksaan untuk konsep restorative justice, Jaksa Agung mengimplementasikan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Esensi restorative justice menurut Jaksa yang berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020 ada pada Pasal 4 ayat 1 bahwa Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. (3) Problematika utama sebagai sebuah kendala untuk memberlakukan atau mengimplementasikan pendekatan atau konsep keadilan restoratif dalam sebuah sistem hukum pada umumnya dan pada sistem peradilan pidana pada khsusunya terletak pada mekanisme penyelesaian yang ditawarkan oleh pendekatan atau konsep keadilan restoratif berbeda dengan mekanisme penyelesaian yang ditawarkan oleh sistem peradilan pidana yang ada saat ini sehingga masih sulit untuk diterima. Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Restorative Justice, Jaksa.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 06 Mar 2025 01:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38004

Actions (login required)

View Item View Item