ANALISA YURIDIS TERHADAP KONSEP PEMBAHARUAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

FIRNANDA, ARDY (2024) ANALISA YURIDIS TERHADAP KONSEP PEMBAHARUAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300030_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300030_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)

Abstract

Di Indonesia pengaturan terhadap Justice Collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Permasalahan lainnya yang sering ditemukan dalam praktik di lapangan yaitu penerapan pasal oleh jaksa dan pengacara, maupun hakim dalam penjatuhan pasal pada suatu kasus korupsi yang terkadang tidak sesuai. Contohnya manakala suatu kasus tersebut memenuhi unsur pasal 2 UU PTPK, akan tetapi yang dijatuhkan adalah pasal 3, kemungkinan hal yang menyebabkan kejadian tersebut dapat terjadi yaitu mengingat bahwa pasal 3 mempunyai ancaman sanksi yang lebih ringan sehingga digunakan untuk meringankan pelaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori, Perlindungan Hukum dan Teori Pemidanaan. Hasil penelitian ini menunjukkan pengaturan tentang Justice Collaborator secara eksplisit hanya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara pidana tertentu, sehingga SEMA tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya Undang-Undang, serta Kelemahan Substansi Hukum Tentang pelaksanaan Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Saat Ini, bahwa penghargaan yang diberikan kepada Justice Collaborator seperti yang diatur dalam Pasal 10A ayat (3) bukanlah sebuah kepastian yang pasti. Kelemahan Kultur Hukum, bahwa Lemahnya perlindungan yang diberikan kepada Justice Collaborator, terakhir Langkah yang ditempuh pemerintah saat ini yaitu dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dengan menambahkan ketentuan-kententuan yang mengatur tentang Justice Collaborator dan dapat dimasukkan ke dalam draft revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan terlebih dahulu merumuskan kembali definsi saksi mahkota dan Justice Collaborator dengan rumusan yang tepat apakah kedua-duanya merupakan satu kesatuan atau kedua. Kata Kunci: Pembaharuan Hukum, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 12 Mar 2025 02:11
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37967

Actions (login required)

View Item View Item