D.K., ANAK AGUNG GDE WIRA (2024) IMPLIKASI YURIDIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Mgg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300017_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300017_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (48kB) |
Abstract
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bahaya terbesar yang mengancam generasi muda tidak hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Saat ini, pemerintah sedang aktif memerangi penyalahgunaan narkoba. Untuk mencapai efektivitas penegakan hukum yang diharapkan dan mencapai pemberantasan tindak pidana peredaran narkoba, mutlak diperlukan, termasuk ketegasan dalam penerapan sanksi pidana bagi pelakunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana mengenai Tindak Pidana Narkotika dan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika berbasis Nilai Keadilan Restoratif. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch dan Teori Keadilan Restoratif. Majelis Hakim dalam putusan tersebut telah menerapkan sanksi pidana terhadap Terdakwa R.A.S dengan mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch, yang menyatakan bahwa hukum harus memenuhi syarat-syarat kepastian hukum, yaitu kepastian dalam hukum dan kepastian dalam penerapan hukum maka penerapan sanksi pidana ini dapat dipertimbangkan sebagai kepastian dalam penerapan hukum. Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada Terdakwa, yang merupakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hakim telah memastikan bahwa sanksi pidana tersebut diterapkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memenuhi syarat kepastian dalam penerapan hukum menurut teori Radbruch. Berdasarkan Studi Kasus Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Mgg, hakim telah mempertimbangkan tiga prinsip keadilan restoratif dalam menjatuhkan putusan. Pertama, keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan dan perbaikan korban, hakim telah mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh tindak pidana narkotika terhadap masyarakat dan korban langsung. Kedua, partisipasi aktif korban dan pihak yang terlibat, hakim telah memastikan bahwa proses peradilan melibatkan partisipasi aktif dari korban dan pihak yang terlibat untuk mencapai keadilan yang lebih adil dan efektif. Ketiga, penyembuhan dan pemulihan korban, hakim telah menetapkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa, yang dianggap sebagai sanksi yang cukup untuk memulihkan korban dan mencegah tindak pidana serupa di masa depan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Narkotika, Keadilan Restoratif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Mar 2025 02:59 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37953 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |