Tanggug Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Pengadilan Negeri Rembang (Studi Kasus Putusan Nomor: 83/Pid.Sus/2023/PN.Rbg)

Malihaningsih, Isna (2024) Tanggug Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Pengadilan Negeri Rembang (Studi Kasus Putusan Nomor: 83/Pid.Sus/2023/PN.Rbg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100171_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100171_fullpdf.pdf

Download (18MB)

Abstract

Penelitian ini berfokus guna mengetahui konstruksi tindak pidana pencabulan anak dalam konsepsi kepastian hukum serta untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana pencabulan anak yang ada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang (Studi Putusan Nomor: 83/Pid.Sus/2023/PN.Rbg). Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang Pokok kajian adalah hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas, dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Hasil penelitian yang pertama menyebutkan bahwa konstruksi tindak pidana pencabulan anak dalam konsepsi kepastian hukum dalam perkara pidana tentang pencabulan anak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Rembang dengan Nomor Putusan: 83/Pid. Sus/2023/PN.Rbg, terdakwa telah didakwa pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 D Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut relevan dengan fakta hukum yang telah ada dikarenakan pasal di atas mengatur mengenai larangan dilakukannya kekerasan ataupun ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul kepada anak. Selanjutnya terkait dengan tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana pencabulan anak di Pengadilan Negeri Rembang (Studi Putusan Nomor: 83/Pid.Sus/2023/PN.Rbg) dalam hal ini terdakwa mempunyai kemampuan bertanggungjawab sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya, karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang teradapat dalam pasal yang diputuskan dalam persidangan yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang- Undang jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci: Tanggung Jawah, Pelaku, Tindak Pidana, Pencabulan, Anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 03 Mar 2025 02:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37947

Actions (login required)

View Item View Item