YOGATAMA, ARI (2024) ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR ATAS PENGALIHAN OBYEK FIDUSIA KEPIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN PIHAK KREDITUR. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200351_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200351_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (47kB) |
Abstract
Peralihan objek fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur sebagai pemegang hak atas jaminan. Hal ini menyentuh aspek perlindungan hukum bagi kreditur dalam transaksi pembiayaan yang menggunakan fidusia sebagai jaminan. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis mekanisme hukum yang ada guna memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi kreditur terhadap tindakan yang dapat merugikan hak-haknya. Tujuan Penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis Analisis Yuridis perlindungan hukum dapat diberikan kepada kreditur ketika objek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari kreditur dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hambatan yang muncul dalam konteks perlindungan hukum bagi kreditur ketika objek fidusia dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan dari kreditur. Penelitian ini memakai metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini analisis Yuridis perlindungan hukum dapat diberikan kepada kreditur ketika objek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari kreditur, perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian fidusia sangat penting untuk menjaga hak atas objek jaminan. Dalam Undang- Undang Jaminan Fidusia (UUJF), Pasal 24 mengatur bahwa kreditur berhak atas perlindungan jika objek fidusia dialihkan tanpa persetujuan. Tindakan debitur yang mengalihkan objek fidusia tanpa izin dianggap pelanggaran kontrak dan dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga memberikan hak perlindungan bagi kreditur terhadap tindakan debitur yang tidak bertanggung jawab. Langkah hukum yang dapat diambil meliputi pembatalan pengalihan, klaim ganti rugi, dan tindakan hukum untuk melindungi hak kreditur sedangkan hambatan yang muncul dalam konteks perlindungan hukum bagi kreditur ketika objek fidusia dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan dari kreditur adalah tantangan dalam penegakan hak kreditur, kehilangan akses terhadap objek jaminan, penyalahgunaan oleh debitur, isu pembuktian dalam sengketa, perlindungan terhadap pihak ketiga, regulasi yang tidak memadai atau kurang jelas Kata Kunci : Fidusia, Kreditur, Peralihan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 03 Mar 2025 02:32 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37929 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |