EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Maulana, Difa (2024) EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200015_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200015_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum, diatur oleh prinsip-prinsip hukum yang bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Hukum pidana berfungsi melindungi kepentingan hukum masyarakat. Namun, praktik penegakan hukum, seperti salah tangkap, sering melanggar hak asasi dan prinsip praduga tak bersalah, merugikan korban baik secara psikologis, sosial, dan ekonomi. Tujuan Penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum yang efektif terhadap korban salah tangkap dalam proses peradilan pidana dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kelemahan perlindungan hukum yang efektif terhadap korban salah tangkap dalam proses peradilan pidana dan solusinya juga untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam proses peradilan pidana Penelitian ini memakai metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dan dianalisis menggunakan teori hukum. Hasil penelitian ini perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam proses peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Perlindungan tersebut tercermin dalam Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP yang mengatur mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi, yang juga diperjelas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983. Tanggung jawab penyidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, sementara akibat dari kesengajaan atau kelalaian tercantum dalam Pasal 333, 334, dan 335 KUHP. Perlindungan bagi saksi dan korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. kelemahan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam proses peradilan pidana antara lain, mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi yang tidak efektif, keterbatasan anggaran dan sumber daya, kurangnya kesadaran aparat penegak hukum, kurangnya empati dalam penanganan kasus salah tangkap, proses rehabilitasi yang tidak optimal, sistem penyidikan yang cenderung ceroboh. Dan efektivitas perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam proses peradilan pidana di masa depan antara lain, reformasi regulasi untuk kepastian hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan mekanisme pengawasan, penyederhanaan proses ganti rugi, penegakan prinsip keadilan dan efektivitas hukum, evaluasi berkala sistem peradilan dan kerja sama antar lembaga. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Salah Tangkap, Proses Peradilan Pidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 06 Mar 2025 01:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37912

Actions (login required)

View Item View Item