PENYALAHGUNAAN KEDUDUKAN PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) DALAM PRAKTIK PENCUCIAN UANG DENGAN KONSEP NOMINEE AGREEMENT

Prabanggana, Dewangga Samodra (2024) PENYALAHGUNAAN KEDUDUKAN PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) DALAM PRAKTIK PENCUCIAN UANG DENGAN KONSEP NOMINEE AGREEMENT. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100105_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100105_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (481kB)

Abstract

Beneficial Ownership menjadi suatu konsep yang mendapat perhatian khusus karena dalam penegakan hukumnya sangat sulit untuk mengungkap keterkaitan dari Beneficial Ownership dengan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini menimbulkan hambatan untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap penyelesaian penanganan praktik tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berasal dari hasil kepustakaan melalui berbagai literatur dan dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Kemudian hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui pengaturan mengenai kedudukan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengetaui penyalahgunaan kedudukan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam praktik pencucian uang dengan konsep nominee agreement. Berdasarkan hasil penelitian, payung hukum pengaturan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) didalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas cenderung menggunakan pendekatan yang bersifat represif. Hal ini terlihat dalam pernyataan bahwa perjanjian nominee tidak sah secara hukum dan penegasan kepemilikan saham secara mutlak. Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengusung pendekatan yang lebih inklusif dengan mengakui kehadiran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dan mewajibkan korporasi untuk mendaftarkan status kepemilikan manfaatnya. Hal ini berdampak kontradiksi dan inkonsistensi antar peraturan undang-undang, sehingga dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan peraturan presiden yang berlaku. Ironisnya, keberadaan Beneficial Ownership digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan tindakan kriminal. Beberapa kasus pencucian uang yang mengadopsi skema seperti ini salah satunya kasus yang melibatkan Setya Novanto dalam korupsi e-KTP. Kata Kunci : Beneficial Ownership, nominee agreement, tindak pidana pencucian uang

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 27 Feb 2025 01:54
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37905

Actions (login required)

View Item View Item