SAPUTRO, DAVID AJI (2024) PERLINDUNGAN HUKUM JUAL BELI HAK WARIS TANAH ATAS WARISAN YANG BELUM TERBAGI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100099_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100099_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (397kB) |
Abstract
Proses pewarisan yaitu pemindahan harta kekayaan dari orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Menjual objek harta warisan tanpa adanya persetujuan ahli waris lainnya tentu sudah jelas melangar ketentuan hukum kewarisan, dalam pengetahuan umum harta warisan yang belum terbagi merupakan harta bersama (boedel). Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap adanya sengketa atas jual beli hak waris yang belum terbagi dan penyelesaian hak waris dari jual beli hak waris yang belum terbagi menurut hukum waris Islam. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum sebagai kaidah atau norma. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analisis yaitu mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya, disusun, diolah dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Jenis dan sumber data menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library research) dan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap adanya sengketa atas jual beli hak waris yang belum terbagi yaitu sebagaimana Pasal 834 KUHPerdata maka ahli waris yang memiliki hak atas tanah yang diperjualbelikan dapat mengajukan gugatannya ke pengadilan. Jual beli tanpa kesepakatan seluruh ahli waris dapat dibatalkan sebab tidak memenuhi syarat adanya kata sepakat, karena di dalamnya terdapat unsur kekeliruan dan penipuan. Sehingga para pihak telah melanggar perjanjian yang telah dibuat dan disepakatinya, maka perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Sistem penyelesaian hak waris dari jual beli hak waris yang belum terbagi menurut hukum perdata yaitu dalam penyelesaian sengketa harta warisan dapat diselesaikan dengan jalur litigasi yang merupakan bagian dari kewenangan pengadilan agama, sebab kompetensi mutlak (absolut). Dalam persidangan penyelesaian perkara perdata ahli waris diminta untuk bermediasi dengan menggunakan pendekatan konsensus atau mufakat dalam proses mediasi bertujuan untuk mencapai hasil kesepakatan atau persetujuan para pihak sebagai upaya untuk mewujudkan kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa di dalam sengketa kewarisan. Kata Kunci: ahli waris, hak waris, belum terbagi
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Feb 2025 01:51 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37902 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |