ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL (Studi Putusan : Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Smg)

Yahya, Adilia Alayda (2024) ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL (Studi Putusan : Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100025_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100025_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (118kB)

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia dengan berbagai upaya yang melanggar Hak Asasi Manusia. Menurut KUHP Tindak Pidana Perdagangan Orang termasuk dalam kejahatan yang serius. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum dan kendala dalam implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Smg beserta solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Spesifikasi penelitian hukum yaitu menggunakan penelitian yang bertujuan untuk menyajikan fenomena kenyataan sosial secara lengkap dan jelas dalam mendeskripsikan masalah yang diteliti dengan sejumlah data ataupun variable serta memiliki tujuan untuk menggambarkan kenyataan atau kegiatan yang dilakukan oleh obyek yang diteliti. Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perempuan korban tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual berhak mendapatkan perlindungan hukum meskipun perempuan tersebut memberikan persetujuan untuk melakukan perbuatan prostitusi tersebut. Karena menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, persetujuan korban tidak menghilangkan statusnya sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Smg bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yaitu korban dapat memberikan keterangan tanpa adanya tekanan, perampasan dan pemusnahan barang bukti, barang bukti berupa uang dirampas untuk negara agar menghilangkan manfaat ekonomi dan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Dalam implementasi perlindungan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Smg terdapat kendala yaitu salah satu perempuan korban tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual tidar hadir dalam persidangan sehingga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung. Solusi atas kendala tersebut yaitu Penuntut Umum membacakan keterangan korban sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas persetujuan Terdakwa. Kata Kunci : Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum, Perempuan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Feb 2025 02:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37879

Actions (login required)

View Item View Item