Azzahra, Yunita Putri (2024) IMPLIKASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP PENANGANAN PENCATATAN PERNIKAHAN YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000325_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000325_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (76kB) |
Abstract
Penelitian yang berjudul Implikasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Penanganan Pencatatan Pernikahan Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan yang memiliki tujuan untuk untuk memahami kedudukan dan kewenangan Mahkamah Agung sejak diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dan untuk mengetahui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 mengatur perkawinan anter umat beda agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research). Data dilengkapi dengan data primer dari hasil berbagai peraturan perundang-undangan, surat edaran, dan data sekunder dari referensi-referensi (buku, artikel, karya ilmiah, jurnal, media cetak, majalah dan website) yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, kekosongan dan ketidakpastian hukum yang terkait aturan perkawinan beda agama menjadi suatu polemik yang hadir di tengah masyarakat hingga saat ini. SEMA merupakan salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk dapat mengisi kekosongan hukum berkenaan dengan suatu peristiwa konkrit yang terjadi dalam proses peradilan. SEMA lahir dari kewenangan mengawasi yang dimiliki oleh Mahkamah Agung kepada seluruh jajaran peradilan. Substansi yang terdapat di dalam SEMA berupa himbauan, instruksi, dan larangan kepada seluruh jajaran peradilan. Kedua, faktor munculnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang penolakan permohonan pernikahan beda agama, merupakan langkah untuk memberikan kejelasan terhadap kebingungan yang terjadi dalam masyarakat dan sebagai pedoman bagi hakim dalam melakukan penolakan terhadap permohonan perkawinan beda agama. Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, maka hakim tidak diperkenankan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan berbeda agama. Pada intinya SEMA diterbitkan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan Mahkamah Agung yang sifatnya memberi petunjuk, teguran dan peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. SEMA hanya memiliki kekuatan mengikat dalam lingkungan peradilan. Kata Kunci: Pencatatan, Pernikahan Beda Agama, SEMA No 2 Tahun 2023
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 03 Mar 2025 02:19 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37865 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |