PANDIANGAN, LINDUNG (2024) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN RESTORATIF. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100052_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100052_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Advokat adalah salah satu pihak yang berperan dalam mengembangkan gagasan dan praktik mediasi penal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum, advokat memiliki peran strategis untuk mendampingi para pihak dalam mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Masalah lain yang timbul dari praktik mediasi penal adalah mengenai konsekuensi dari kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi penal. Tidak ada kepastian apakah kesepakatan hukum itu selain mengikat para pembuatnya juga sekaligus menghentikan perkara, ataukah tidak berpengaruh terhadap proses pemeriksaan perkara? Ketika mediasi penal menghasilkan kesepakatan kesepakatan namun pelaku tetap dituntut, hal ini sangat dipertanyakan oleh masyarakat. Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan kewenangan Advokat sebagai penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana mewujudkan keadilan, Bagaimana penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal mewujudkan keadilan restorative, serta rekonstruksi regulasi kewenangan Advokat dalam penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal berbasis nilai keadilan restoratif ? Hasil penelitian bahwa Advokat sebagai penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana dalam mewujudkan keadilan bahwa Advokat memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan mewujudkan keadilan, terutama dalam penyelesaian tindak pidana : Mendampingi korban, tersangka, atau terdakwa : Advokat mendampingi kliennya di setiap tingkat pemeriksaan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi; Menjaga hak asasi manusia : Advokat berperan sebagai pelindung hak asasi manusia. Menegakkan supremasi hokum : Advokat merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hokum Memberikan jasa hukum lainnya : Advokat bisa memberikan jasa hukum lain, seperti konsultasi atau nasihat hukum. Memperjuangkan hak asasi manusia : Advokat memperjuangkan hak asasi manusia kliennya. Penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal mewujudkan keadilan restoratif, bahwa mediasi penal merupakan salah satu instrumen yang dapat mewujudkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif atau restorative justice adalah pendekatan keadilan yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan. Rekonstruksi regulasi kewenangan Advokat dalam penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal berbasis nilai keadilan restoratif dengan Pelaksanaan mediasi penal dalam penegakan hukum pidana oleh Advokat, sehingga kesepakatan perdamaian melalui mediasi antara pelaku tindak pidana dan korban atau keluarganya, ditindaklanjuti dengan dibuatnya surat perdamaian, dan penetapan pengadilan sehingga perkaranya dianggap telah selesai. Kata Kunci : Advokat, dan Keadilan Restoratif
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 31 Jan 2025 06:43 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37378 |
Actions (login required)
View Item |