AMANDA, AMANDA (2024) Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Mewujudkan Kepastian Hukum (Study Kajian : Kejaksaan Sebagai Master of Process/Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana). Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100019_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100019_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Berkenaan kewenangan Jaksa selaku dominus litis dalam penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif juga harus dilakukan, Jaksa merupakan pengendali perkara pidana sehingga dalam penerapan keadilan restoratif Jaksa harus dilibatkan secara aktif dalam setiap prosesnya sehingga tidak bertentangan dengan asas dominus litis. Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan mengapa regulasi penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif belum mewujudkan kepastian hukum, Apa kelemahan regulasi regulasi penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada saat ini serta rekonstruski regulasi penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam mewujudkan kepastian hukum ? Hasil penelitian bahwa regulasi penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif belum mewujudkan kepastian hukum dikarenakan dengan adanya asas dominus litis yaitu pengendali perkara. Artinya, dalam penegakan hukum pidana ada pihak yang mengendalikan perkara melalui sistem peradilan pidana. Dalam perkara pidana, Prinsip Dominus Litis ini melekat pada Jaksa, dimana Jaksa pada prinsipnya harus dilibatkan dalam proses penanganan perkara pidana mulai dari Pra Penuntutan, Penuntutan dan Upaya Hukum Dan Eksekusi. Esensi asas Dominus Litis yang melekat pada Jaksa belum optimal. Pada Tahap Pra Penuntutan, Jaksa selaku Dominus Litis hanya sebatas menerima SPDP dan meneliti berkas dari penyidik untuk ditindak lanjuti ke tahap penuntutan atau dikembalikan ke penyidik. Hal demikian berpotensi terjadinya rekayasa berkas oleh penyidik dengan cara mengintervensi serta menekan saksi atau tersangka yang berujung pada pencabutan keterangan oleh yang bersangkutan pada saat proses pemeriksaan di persidangan. Terjadinya peristiwa tersebut menimbulkan kendala bagi Jaksa selaku Dominus Litis dalam menangani perkara pidana. Seharusnya hanya Jaksa sebagai pengendali perkara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian proses perkara pidana, termasuk penylesaian berdasarkan keadilan restoratif agar mewujudkan kepastian hukum, walaupun dimulai dari penyidikan sudah adanya penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, dan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif hanya terhadap tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan, dan belum mengakomodir sepenuhnya kepentingan umum dalam hal ini kepentingan masyarakat terhadap penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif. Kelemahan regulasi regulasi penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada saat ini, yaitu adanya regulasi penyelesaian penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restorative tanpa melibatkan Jaksa berdasarkan asas dominus litis serta pembatasan-pembatasan hanya tindak tindak pidana tertentu saja yang sifatnya ringan yang dapat dilakukan penyelesaian secara keadilan restoratif. Regulasi penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam mewujudkan **) ) Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung **) Promotor dan Co Promotor Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung kepastian hukum, yakni penyelesaian penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restorative dengan melibatkan Jaksa berdasarkan asas dominus litis, serta penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif tidak hanya terhadap tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan, tetapi mengakomodir sepenuhnya kepentingan umum dalam hal ini kepentingan masyarakat terhadap penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif. Diperlukan pembaharuan terhadap hukum acara pidana dengan menuangkan Prinsip Dominus Litis dalam hukum acara pidana yang baru, agar terjadi hubungan yang sinergi dan koordinasi yang terpadu antara penyidik dengan penuntut umum. Kemudian disarankan dalam setiap upaya menyelesaikan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif agar melibatkan Jaksa, mengingat Jaksa memiliki peranan penting dalam sistem peradilan pidana. Selain itu hal tersebut bersesuaian dengan prinsip Dominus Litis yang melekat pada Jaksa. Perlu ditegaskan bahwa disarankan pada pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera duduk bersama untuk membahas mekanisme penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif agar tercipta mekanisme penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif secara terpadu dan terarah. Kata Kunci : Jaksa, Master of Process/Dominus Litis, dan Restoratif Justice
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 07:02 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37339 |
Actions (login required)
View Item |