REKONTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MELALUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN PECANDU NARKOTIKA DALAM KERANGKA RESTORATIVE JUSTICE

SUTOMO, EDY (2024) REKONTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MELALUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN PECANDU NARKOTIKA DALAM KERANGKA RESTORATIVE JUSTICE. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000022_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000022_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Sistem restorative justice memberikan dampak positif terkait kinerja aparat penegak hukum. Kemudian adanya asas dominus litis terhadap penanganan perkara pecandu narkotika dengan restorative justice, maka sumber daya yang dimiliki negara dalam tubuh aparat penegak hukum akan lebih banyak tersalurkan dalam kasus-kasus yang lebih penting, berat dan serius. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat, dan menganalisa masalah-masalah, dalam penelitian, selain itu meninjau pelaksanaan hukum dalam praktik. Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hakikatnya suatu upaya pembaharuan atau rekonstruksi hukum yang terdapat dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia agar dirumuskannya Ketentuan Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kelemahan Secara Substansi Hukum: kewenangan jaksa dalam menghentikan penuntutan belum berbasis restorative justice , masih banyak terdapat pecandu narkotika yang beakhir dengan pidana penjara. Secara Struktur Hukum : Belum adanya kesepahaman keadilan restoratif di antara sesama atau para aparat penegak hukum. Secara Kultur Hukum : Ketika jaksa mendakwa dan pada tuntuntannya menggunakan Pasal 127 pun hakim dominan memberi vonis penjara, seakan tidak memperdulikan bahwa terdakwa juga sebagai korban dari tindak pidana yang ia lakukan. sebagai rekonstruksi Pasal 140 Ayat (2) KUHAP dengan menambahkan penghentian penuntutan oleh jaksa sebagai pengendali perkara dengan konsep restorative justice. Rekonstruksi pada pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menambahkan sanksi rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai opsi demi kepastian hukum dan efektivitas sanksi di lapangan. Kata Kunci : Penuntutan, Restorative Justice, Narkotika

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 30 Jan 2025 06:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37332

Actions (login required)

View Item View Item