ISTRIANY, ANDY RAHMAYANTI PRIHATINING (2024) JUAL BELI DI BAWAH TANGAN YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA PENJUAL (Studi Kasus Putusan Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200229_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200229_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (998kB) |
Abstract
Jual beli hak atas tanah sudah seharusnya dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT kemudian membuat akta jual belinya, lalu melakukan proses pendaftarannya pada Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan lokasi tanah. Pada saat ini masih banyak jual beli hak atas tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis mengantisipasi persoalan jual beli di bawah tangan yang tidak diketahui keberadaannya penjual berdasarkan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg. Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian jual beli di bawah tangan yang tidak diketahui keberadaannya penjual berdasarkan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg. Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Adapaun sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan teori kepastian hukum dan teori penyelesaian sengketa. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Mengantisipasi Persoalan Jual Beli Di Bawah Tangan Yang Tidak Diketahui Keberadaannya Penjual Berdasarkan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg bahwa dalam konteks perjanjian para pihak yang melakukan tindakan hukum, akan diawali dan muncul adanya itikad baik dalam melakukannya. Dengan kata lain kepastian hukum tersebut muncul dengan adanya kesadaran masyarakat yang telah mencapai kesepakatan untuk melakukan perjanjian dengan didasari itikad baik. Karena itikad baik (Te goeder trouw) yang sering diterjemahkan sebagai kejujuran, dibedakan menjadi dua macam, yaitu; (1) itikad baik pada waktu akan mengadakan hubungan hukum atau perjanjian, dan (2) itikad baik pada waktu melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut. Penyelesaian Jual Beli Di Bawah Tangan Yang Tidak Diketahui Keberadaannya Penjual Berdasarkan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg adalah bahwa karena tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tidak datang dan tidak menyuruh wakil atau kuasanya yang sah untuk datang menghadap dalam persidangan maka usaha mediasi sesuai Perma No.1 Tahun 2016 tidak dapat diupayakan sehingga persidangan dilanjutkan, Hakim dalam perkara ini telah memeriksa perkara dan dibutuhkan terdapatnya pembuktian yang dimana hasil dari pembuktian tersebut digunakan untuk menjadi bahan pertimbangan pada pemutusan perkara, Hakim pada pengambilan keputusan dalam perkara ini juga telah melaksanakan tiga tahapan yang harus dilaksanakan Hakim dalam mendapatkan putusan yang benar dan baik yaitu tahap konstatir, tahap kualifisir, dan tahap konstituir, amar putusan yang berbunyi mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek hal ini didasari petitum gugatan memang berdasarkan dalil gugatan dan dalil gugatan memiliki dasar hukum yang rasional, kuat, dan objektif, hakim berkesimpulan bahwa penggugat telah dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya maka sudah sepatutnya gugatan penggugat dikabulkan. Kata Kunci : Penyelesaian, Jual Beli, Di Bawah Tangan, Keberadaan Penjual
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 06:44 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37327 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |