SULISTYARINI, DYAH AYU (2024) PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERHADAP MUNCULNYA SERTIPIKAT TANAH YANG OVERLAPPING DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200140_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200140_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (401kB) |
Abstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertipikat sangat penting bagi para pemilik tanah, untuk menghindari sengketa dikemudian hari, sehingga tujuan penyelenggaraan PTSL adalah untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang melatarbelakangi terjadinya overlapping dalam penerbitan sertipikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kota Semarang, dan jaminan kepastian hukumnya. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah: jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan struktural dan Economic Analysis Of Law. Data yang dipergunakan adalah data priner dengan analisa data eskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya overlapping dalam penerbitan sertipikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kota Semarang Tahun 2023, dapat dilihat dari 3 sudut yaitu: Pertama, substansi hukum (substance of the law), terdapat kelemahan dalam Pasal 22 dan Pasal 24 Permen Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pasal 22, terdapat kelemahan dalam hal kekuatan pembuktian dari surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dan dengan itikad baik, dan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dan dapat dipertanggungjawabkan; Pasal 24, dalam hal sempitnya ruang masa sanggah 14 hari meskipun memenuhi asas publisitas, dapat terlewatkan bagi setiap orang yang kurang mendapatkan akses informasi; Kedua, struktur hukum (struktur of law), bahwa dalam proses pelaksanaan Program PTSL melibatkan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi sebagai Satgas Fisik dalam pengukuran dan pemetaan dapat meliputi pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang tanah, serta pembuatan peta bidang tanah, hasilnya kurang sesuai dengan Standar Operating Prosedur yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan; dan Ketiga, budaya hukum (legal culture), yaitu lemahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya persyaratan administratif dalam proses pendaftaran tanah. Jaminan kepastian hukum dalam penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Overlapping di Kantor Pertanahan Kota Semarang, diwujudkan dengan menempuh langkah mediasi yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. Penyelesaian mediasi pada tahun 2023 sengketa overlapping tercatat sebanyak 7 kasus. Kata Kunci : Problematika, Pendaftaran Tanah, PTSL, Overlapping
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Jan 2025 03:47 |
Last Modified: | 23 Jan 2025 03:47 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37156 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |