PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN GANTI RUGI PEMBEBASAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALUR KERETA CEPAT DI KABUPATEN KARAWANG

PARAWANSA, ATIKAH REVIANA (2024) PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN GANTI RUGI PEMBEBASAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALUR KERETA CEPAT DI KABUPATEN KARAWANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200129_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200129_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB)

Abstract

Sengketa adalah kondisi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasaan tersebut kepada kepada pihak kedua apabila suatu kondisi menunjukan perbedaan pendapat maka terjadilah apa yang dinamakan sengekat tersebut. Adapun Sengketa pertanahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan membedakan kasus pertanahan menjadi sengketa pertanahan, konflik pertanahan, dan perkara pertanahan. 1.Bagaimana Penetapan Ganti Rugi Pembebasaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Kereta Cepat Di Kabupaten Karawang 2. Bagaimana penyelesaian sengketa penetapan ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan jalur kereta cepat di Kabupaten Karawang. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis adalah suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Hasil penelitian menunjukan pembebasaan tanah untuk rel kereta api yang merupakan jalan umum termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang No. 2Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Undang- Undang No. 2 Tahun 2012 Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat 1 digunakan untuk pembangunan. Pengadaan tanah saat ini salah satunya di Indonesia adalah pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pembangunan Kereta Cepat ini telah direncanakan sejak awal tahun 2016 lalu, Tujuan utama pembangunan Kereta Cepat adalah sebagai alat transportasi modern yang menghubungkan Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Jawa Barat khususnya Kota Bandung yang memungkinkan perjalanan hanya memakan waktu yang singkat. Pengadaan tanah adalah serangkaian kegiatan menyediakan tanah pengertian pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang berhak atas tanah tersebut. Prosedur yang harus ditempuh adalah dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Adapun pengertian pelepasan atau penyerahanhak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemeganghak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah. Kata Kunci : Sengketa, Ganti Rugi, Pembebasaan Tanah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jan 2025 06:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37119

Actions (login required)

View Item View Item