ANALISA HUKUM PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas)

Mulyandari, Wuri (2024) ANALISA HUKUM PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200340_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200340_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (51kB)

Abstract

Anak berhadapan dengan hukum diajukan dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut, pidana penjara merupakan upaya terakhir yang dapat dijatuhkan dan seharusnya dihindari karena masih terdapat instrumen pidana lain yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak. Data perkara pidana anak pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menunjukkan bahwa dalam 6 (Enam) Tahun terakhir didapatkan bahwa dari perkara-perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak (Anak berkonflik dengan hukum) sebagian besar Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan berupa pidana penjara. Hal tersebut menarik untuk dianalisis terkait putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada anak Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, yaitu menggabungkan unsur normatif dari data sekunder berupa data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (bahan hukum) yang kemudian analisis dengan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi guna melengkapi data. Kemudian dari data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pada putusan hakim yang dijadikan bahan penelitian masih menjatuhkan pidana penjara terhadap anak, sehingga putusan tersebut tidak menerapkan keadilan restoratif dengan menjatuhkan pidana di luar pidana penjara seperti pidana dalam Lembaga atau di luar Lembaga sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terdapat faktor formil dan materiil yang menjadi alasan bagi hakim menjatuhkan pidana penjara bagi anak. Faktor formil tersebut antara lain adalah Perbuatan yang dilakukan oleh anak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim dan Tidak adanya alasan penghapus pidana bagi perbuatan yang dilakukan oleh anak. Kemudian untuk faktor materiilnya adalah Faktor tindak pidana yang dilakukan oleh anak, Anak tersebut pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau residivis dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Bagi Anak. Hakim di dalam menjatuhkan pidana terhadap anak harus mengutamakan keadilan restoratif terutama apabila sudah terjadi pemulihan ataupun sudah tidak adanya kerugian yang dialami oleh korban. Perlu adanya perubahan kebijakan di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait dengan pendekatan keadilan restoratif bagi anak yakni dengan memberikan persyaratan tertentu terhadap tindak pidana apa saja keadilan restoratif tersebut dapat diterapkan; Kata kunci: Anak, tindak pidana Anak, Putusan pidana Anak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 21 Jan 2025 06:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37025

Actions (login required)

View Item View Item