PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBUATAN AKTA

SALAM, NUR HENDRI (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBUATAN AKTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200276_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200276_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (53kB)

Abstract

Jabatan Notaris diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Notaris yaitu pada Pasal 1 angka 1, ditegaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum, maka Notaris sebagai pejabat umum dapat dimintakan pertanggungjawabannya berdasarkan sifat pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Secara umum pertanggungjawaban yang biasa dikenakan terhadap Notaris adalah pertanggungjawaban pidana, administrasi dan perdata. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan yuridis sosiologis dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Adapun dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori Penegakan Hukum dan teori Pertanggungjawaban Pidana. Berdasarkan hasil dari penelitian seringkali terjadi Notaris dipanggil kepengadilan untuk memberikan keterangan terhadap akta ataupun surat-surat yang terdapat perbuatan melawan hukum dalam pembuatannya. Fakta dilapangan berdasarkan data yang didapat penulis berdasarkan penelitian lapangan ada juga Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum. Jika, suatu akta Notaris perbuatan melawan hukum akan menyebabkan akta tersebut tidak memiliki perlindungan terhadap orang yang memerlukannya, permasalahannya adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Notaris dan pertanggung jawaban bila terjadi perbuatan melawan hukum sehingga dapat memberikan cara pencegahannya agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Ternyata perbuatan melawan hukum terjadi disebabkan 2 (dua) faktor yaitu (1) Kurangnya kehatihatian saat pembuatan akta, dan (2) Adanya kesengajaan dalam pembuatan akta (pembuatan akta tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan). Bila Notaris melakukan perbuatan melawan hukum maka, Notaris akan menanggung semua kerugian yang ditimbulkan atas adanya suatu akta. Selain dari pada pertanggung jawaban kerugian tidak menghapuskan pidana terhadap Nataris. Dari kajian Penulis, bahwa upaya yang dilakukan dalam mencegah perbuatan melawan hukum adalah: Adanya keterbukaan informasi (kejujuran), Klarifikasi dokumen, Kesadaaran hukum dan Peran dari organisasi Notaris INI (Ikatan Notaris Indonesia). Kata kunci: Notaris, Akta, Perbuatan Melawan Hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 21 Jan 2025 03:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36943

Actions (login required)

View Item View Item