ARISANTIKA, GUSTIRA (2024) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN GALIAN C TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLDA KALIMANTAN TENGAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200217_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200217_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (362kB) |
Abstract
Permasalahan pertambangan di Indonesia saat ini banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan, termasuk di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah yang memiliki potensi sumber daya alam berupa bahan galian C seperti pasir dan tanah granit. Kegiatan penambangan bahan galian C tanpa izin di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah dilakukan di berbagai titik lokasi dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Apabila kondisi seperti ini dibiarkan terus menerus, tentunya akan menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai upaya penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambangan galian C tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penambangan galian C tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian berupa penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh dengan wawancara. Sedangkan data sekunder menggunakan buku-buku dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah teoritis sebagai landasan hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu (1) bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan bahan galian C tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, sudah dilakukan secara maksimal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah meskipun hasilnya masih belum memuaskan. Jumlah kasus penambangan galian C tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2019 terdapat 16 kasus, tahun 2020 terdapat 23 kasus, tahun 2021 terdapat 31 kasus, tahun 2022 terdapat 37 kasus, dan tahun 2023 terdapat 49 kasus. Semua kasus tersebut, pelakunya telah dilimpahkan ke proses peradilan untuk diperiksa dan diadili; (2) Kendala utama upaya penegakan hukum pertambangan bahan galian C tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, yaitu: 1) Luasnya wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah; 2) Usaha pertambangan bahan galian C menjadi usaha primadona; 3) Rendahnya sanksi pidana yang diberikan kepada para pelaku. Adapun solusi-solusi yang dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala tersebut yaitu: 1) Mengupayakan agar tersedianya sarana dan prasarana yang memadai serta anggaran yang cukup; 2) Melakukan kegiatan-kegiatan penertiban secara rutin dengan cara bekerjasama dengan pemerintah kabupaten setempat dan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang pentingnya mengurus perizinan dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR); 3) Menjatuhkan sanksi pidana yang cukup berat untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pertambangan bahan galian C tanpa izin. viii Kata Kunci: Pertambangan Galian C, Pertambangan Tanpa Izin, Penegakan Hukum Pertambangan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Jan 2025 03:45 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36886 |
Actions (login required)
View Item |