PERUBAHAN PARADIGMA PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DI INDONESIA

SYAHPUTRA, HENDRIAN (2024) PERUBAHAN PARADIGMA PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200139_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200139_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (45kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Paradigma Perubahan Pemberlakuan Pidana Mati di Indonesia, yang mana berdasarkan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru, peneliti menggali lebih dalam perubahan pemberlakuan Hukuman Mati di Indonesia dengan ketentuan masa percobaan sebagai upaya memperbaiki diri. Selain itu juga peneliti ingin mengetahui terdapat Pro dan Kontra terhadap perubahan pemberlakuan Hukuman Mati di Indonesia dengan ketentuan masa percobaan sebagai upaya memperbaiki diri. Metode penelitian yang digunakan dengan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach), mengkaji penerapan hukum yang lebih mendalam terhadap apa saja yang terjadi dilapangan, dengan teori yang digunakan Teori Hierarki Perundang-Undangan dan Teori Hak Konstitusional Hans Kelsen. Hasil penelitian dan pembahahasan bahwa 1) Pidana mati dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa yang diancam sanksi hukuman mati secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan satu dasawarsa itu menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku serta kehidupannya dan penyesalan dari terpidana. Dengan begitu, pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti atau dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup. 2) Pandangan pro terhadap pidana mati dapat dikaji melalui peraturan perundang-undangan Indonesia yang memuat pidana mati dan studi komparatif dengan negara-negara lain yang turut memberlakukan pidana mati. Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ketika pidana mati dijatuhkan harus dibuka peluang untuk perbaikan, sehingga dibuat pidana percobaan selama 10 (sepuluh) tahun diperoleh MK dari perumus KUHP Baru. Perdebatan pro dan kontra mengenai pidana mati ini sesungguhnya telah berlangsung kurang lebih selama 7 (tujuh) tahun saat pembahasan di DPR. Salah satu tokoh di DPR yang pada masa itu menolak pidana mati adalah Benny K. Harman. Beberapa penolakan keras menyebabkan diaturnya konsep masa percobaan dalam KUHP Baru yang dianggap sebagai jalan tengah. Kesimpulan dalam penelitian ini Pidana Mati di Indonesia tetap akan dilaksanakan namun dikaji lebih spesifik dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, akan diberikan masa percobaan selama 10 tahun untuk memperbaiki diri apabila terpidana menjadi insan yang lebih baik maka Pidana mati akan dibatalkan. Adapun Saran dalam penelitian ini Moratorium merupakan jalan tengah bagi pandangan pro dan kontra yang diberikan melalui rekomendasi dari Dewan Hak Asasi Manusia. Hal ini sejalan dengan lahirnya reformasi dalam hukum pidana Indonesia dengan disahkannya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menjadi KUHP Nasional menyebabkan terdapat pembaharuan juga dalam aturan pidana mati di Indonesia. saran untuk peneliti berikutnya agar dapat memaksimalkan lagi penelitian yang akan diteliti terkait dengan perubahan peradigma pemberlakuan hukuman mati di Indonesia. Kata Kunci : Perubahan, Paradigma, Pidana Mati

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 20 Dec 2024 03:49
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36817

Actions (login required)

View Item View Item