MAULIDA, ARSITA HIDAYATUL (2024) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DAN BERBAHAYA (Studi Kasus Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Semarang). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100020_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100020_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (49kB) |
Abstract
Gencarnya penawaran terhadap produk kosmetik melalui media iklan maupun media online seolah-olah produk tersebut terpercaya dan aman untuk dipergunakan. Bahwasannya konsumen memiliki hak untuk menerima barang dalam kondisi selamat dan aman, dari fakta tersebut jelas pelaku usaha tidak memenuhi hak-hak konsumen. Artinya perbuatan pelaku usaha dapat dikategorikan menjadi sebuah perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada hak-hak konsumen. Penulis merumsukan 2(dua) hal yaitu: 1) perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya; 2) kendalakendala yang mempengaruhi perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya. Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis yaitu sebuah metode penelitian hukum yang digunakan dalam upaya melihat dan menganalisa suatu aturan hukum yang nyata serta menganalisa bagaimana bekerjanya suatu aturan hukum yang ada di dalam masyarakat. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisi, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara, penelitian kepustakaan, studi dokumen, dan menggunakan metode analisis data kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan teori perlindungan hukum, teori sistem hukum, dan teori tanggung jawab. Dalam menjalankan tugasnya yaitu sebagai regulator, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan mengenai persyaratan teknis bahan produk kosmetik, tata cara pendaftaran produk kosmetik, hingga pelaksanaan pengawasan pemasukan produk kosmetik ke Indonesia mempunyai dua tahapan dalam menanggulangi peredaran produk kosmetik ilegal, yakni tahap preventif dan tahap represif. Salah satu yang menjadi faktor kelemahan atau kendala yang dihadapi dalam mendapatkan perlindungan hukum yakni masih banyak masyarakat yang mana sebagai konsumen dari pengguna produk kosmetik yaitu mengenai tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya yang masih rendah. Untuk itu, Undang- Undang Perlindungan Konsumen juga dimaksudkan untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dan juga lembaga perlindungan konsumen swadaya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melaksanakan pemberdayaan bagi konsumen. Beberapa kendala yang sering dihadapi BPOM Semarang dalam mengawasi peredaran produk kosmetik illegal dan berbahaya ini yakni: 1) Faktor Masyarakat; 2) Faktor Internal BPOM; 3) Faktor Pelaku Usaha. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik Ilegal, Berbahaya, BPOM Semarang
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Dec 2024 07:03 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36781 |
Actions (login required)
View Item |