Sasongko, Unggul Agus (2024) TINJAUAN YURIDIS HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS PEKERJA MENINGGAL DUNIA (Analisis Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30302100342_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30302100342_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (87kB) |
Abstract
Pengakhiran hubungan kerja bisa terjadi dengan sendirinya yaitu ketika pekerja itu meninggal dunia. Berdasarkan pasal 61 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 PHK Demi Hukum. Pemutusan hubungna kerja dikarenakan pekerja meninggal dunia adanya hubungan dengan ilmu hukum maka hak keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris berhak mendapatkan sesuai ketentuan pasal 61 ayat (5) menyatakan dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian. Dalam penulisan skripsi ini juga mempunyai suatu tujuan dan manfaat yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam perlindungan hak ahli waris pekerja meninggal dunia ketika masih menjadi karyawan sebuah perusahaan dan besaran hak pesangon pekerja yang meninggal dunia sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang yang terbaik tidak merugikan pihak-pihak yang perlu di lindungi sesuai ketentuan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penulisan dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu hukum yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap sengketa PHI perselisihan antara perusahaan dengan Ahli Waris pekerja meninggal dunia, Maka apa saja hak-hak dan besaran yang diperoleh ahli waris pekerja yang meninggal dunia dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan sengketa PHI perselisihan antara perusahaan dengan ahli waris pekerja meninggal dunia dalam Putusan Nomor 37/Pdt.SusPHI/2023/PN Smg . Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak yang seharusnya diterima. Sesuai ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Hitungan pembayaran pesangon sebagai pemutusan hubungan kerja apabila pekerja meninggal dunia maka cara perhitungannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 81 angka 42 Pasal 154A ayat (1) huruf o Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Jo Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021. Maka gugatan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim dan Tergugat wajib membayar pesangon Penggugat sesuai keputusan Majelis Hakim secara tunai dan sekaligus. Kata Kunci : Hukum Ketenagakerjaan, Hak Ahli Waris, Pekerja Meninngal Dunia
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Dec 2024 04:41 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36718 |
Actions (login required)
View Item |