PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

PRASTIKA, NABILA PUTRI (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100244_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100244_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB)

Abstract

PP No. 37 tahun 1998 mengatur tentang PPAT yaitu melakukan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan mengeluarkan akta sebagai bukti telah dilakukannya tindakan hukum tertentu, salah satunya adalah jual beli tanah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana tanggung jawab PPAT dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli? Dan bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat akta jual beli PPAT? Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative, digunakan untuk mengkaji dan menganalisa penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pemilihan pendekatan ini dipakai karena permasalahan penelitian ini bersumber pada materi perundang-undangan, teori teori, serta konsep-konsep dan doktrin yang berhubungan dengan masalah pertanahan serta peraturan jabatan PPAT. Tanggung jawab PPAT dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT yaitu PPAT bertanggungjawab untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu terkait jual beli. Dalam hal Pasal 55 PERKA BPN Nomor 1 Tahun 2006, menjelaskan mengenai tanggung jawab PPAT terhadap jabatannya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dokumen-dokumen untuk kepentingan proses peralihan tanah. Jika terjadi permasalahan akta PPAT terhadap peralihan jual beli, maka PPAT dapat dimintai pertanggungjawabannya baik secara administratif, perdata, maupun pidana. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat akta jual beli PPAT baik penjual maupun Pembeli dapat mengajukan gugatan kerugian Materiil dan juga mengajukan kerugian immateriil dalam hal ini kerugian immateriil yang ditanggung adalah kerugian morill, pencemaran nama baik di hadapan orang lain. PPAT yang mengabaikan ketentuan dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021 akan dikenakan tindakan administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang mengalami kerugian. Kata Kunci: PPAT; AJB; pihak dirugikan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 25 Nov 2024 03:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36471

Actions (login required)

View Item View Item