ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (NOMOR PERKARA 111/PID.B/2023/PN PWD)

Hanita, Aulia Firdaus (2024) ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (NOMOR PERKARA 111/PID.B/2023/PN PWD). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000336_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000336_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)

Abstract

Tindak pidana pengeroyokan didefinisikan dalam pasal 170 KUHP sebagai tindakan melakukan kekerasan kepada orang lain secara bersamaan. Kurun waktu pemidanaan dalam pasal tersebut adalah pidana penjara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemidanaan atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian nomor perkara 111/Pid.B/2023/PN Pwd dan mengetahui faktor yang menjadi pemberatan hukuman bagi terdakwa dalam hal pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yakni sebuah penelitian yang diaplikasikan sesuai dengan keadaan nyata yang terjadi di masyarakat, bertujuan mengetahui serta menemukan beragam fakta dan data yang diperlukan, setelah data tersebut terkumpul akan dilanjutkan dengan mengidentifikasi masalah guna menemukan penyelesaian masalah yang ada. Penelitian dalam skripsi ini menerangkan pelaksanaan pemidanaan atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian nomor perkara 111/Pid.B/2023/PN Pwd dilakukan dengan aturan yang tercantum pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, karena ia terbukti melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Menyebabkan Kematian”, dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun penjara dikurangi masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelumnya, terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah). Faktor pemberat hukuman bagi terdakwa tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian, ialah: a) dakwaan kesatu oleh jaksa penuntut umum telah terbukti benar adanya, dimana unsur-unsur pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP terpenuhi secara keseluruhan; b) adanya hal yang memberatkan posisi terdakwa dalam persidangan, yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, dan; c) selama pemeriksaan perkara berlangsung, tidak ditemukannya alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam diri terdakwa. Kata Kunci: tindak pidana; pengeroyokan; pemidanaan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 18 Nov 2024 06:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36278

Actions (login required)

View Item View Item