Vidyanata, Rasheesa Chika (2024) TINDAKAN DAN PENERAPAN HAK- HAK PELAKU KORUPSI YANG MASIH BERJALAN DI LAPAS KELAS 1 KEDUNGPANE SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30302000270_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30302000270_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (269kB) |
Abstract
Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, Tahanan, Warga Binaan, dan masyarakat. Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Jaminan perlindungan terhadap hak tahanan terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Skripsi ini mencoba meneliti selain penerapah hak-hak tahanan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan juga membedah tindakan Lapas terhadap hak-hak tahanan korupsi di Lapas kelas 1 Kedungpane. Yang menarik dari penelitian ini adalah Penulis mencoba menyandingkan penerapan hak-hak tahanan sesuai dengan UU Pemasyarakatan dengan fakta penerapan dilapangan yaitu di Lapas Kelas I Kedungpane, apakah hak tersebut di penuhi ataukah hanya tulisan di UU saja bahwa hak tahanan harus dilindungi. Subjek penelitian ini sebenarnya adalah tahanan korupsi, namun dalam kenyataannya baik di Undang-Undang maupun di Lapas tidak ada pembedaan perlakuan antara Tahanan Korupsi dengan Tahanan tindak pidana lainnya, dan yang membedakan hanya tempat blok penahanannya saja. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hak-hak tahanan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di adopsi secara struktural sampai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang kemudian menjadi acuan tata tertib di Lapas. Disisi lain penerapan hak-hak tahanan yang tertuang di UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di aplikasikan dalam program Lapas (dalam hal ini Lapas Kelas I Kedungpane Semarang) melalui Rencana Strategis 2020 – 2024. Kata kunci : Lapas Pemasyarakatan hak tahanan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Nov 2024 06:07 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36252 |
Actions (login required)
View Item |