PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS NILAI KEADILAN

WIDYANINGSIH, RESTYANA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS NILAI KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200348_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200348_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38kB)

Abstract

Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak secara fisik dan psikis beserta dengan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, maupun berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, ekspliotasi, dan diskriminasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual saat ini, Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual dan bagaimana solusinya. Penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta metode analisis data dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan analisis yuridis normative. Hasil Penelitian ini adalah Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual yang diatur dalam uu no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas uu no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan uu no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan lex specialist belum mencerminkan nilai keadilan. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas uu no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak belum menerangkan mengenai pemberian besarnya nilai restitusi yang harus di tentukan atau wajib di berikan terhadap korban Kekerasan Tindak Pidana Seksual. Dan Pasal 5, 6, 8, 9, 12, 13, 14 ayat (1), 18 ayat (1) uu no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum menerangkan mengenai pemberian besarnya nilai restitusi yang harus di tentukan atau wajib di berikan terhadap korban Kekerasan Tindak Pidana Seksual. Kelemahankelemahan perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual yakni (a). Kelemahan subtansi hukum dimana uu no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas uu no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dirasa belum mampu menanggulangi terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Solusinya Diperlukan dilakukannya perubahan atau revisi dengan melakukan penambahan, pengurangan bahkan penghapusan beberapa pasal uu no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas uu no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (b) kelemahan struktur hukum, diman rendahnya komitmen dari aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak, solusinya Peningkatan komitmen aparat penegak hukum. (c) kelemahan kultur hukum dimana kurangnya perhatian masyarakat akan kekerasan seksual dan diskriminasi terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual solusinya Menumbuhkan rasa empati dan simpati serta budaya tahu hukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 02:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35561

Actions (login required)

View Item View Item