PERAN KURATOR DALAM OPTIMALISASI HARTA DEBITUR PAILIT BERUPA SAHAM UNTUK MELAKUKAN PEMBERESAN UTANG PERUSAHAAN

Nainggolan, Ucok (2024) PERAN KURATOR DALAM OPTIMALISASI HARTA DEBITUR PAILIT BERUPA SAHAM UNTUK MELAKUKAN PEMBERESAN UTANG PERUSAHAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200328_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200328_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (75kB)

Abstract

Penelitian tesis ini mengkaji tentang peran kurator dalam optimalisasi harta debitur pailit berupa saham untuk melakukan pemberesan utang perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang peran kurator dalam optimalisasi harta debitor pailit berupa saham untuk melakukan pemberesan utang perusahaan serta faktor-faktor penghambat dan apa solusinya yang mempengaruhi peran kurator dalam optimalisasi harta debitor pailit berupa saham untuk melakukan pemberesan utang perusahaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum non-doktrinal dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri atas data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi pustaka. Teknik analisis pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif menggunakan logika deduksi. Hasil penelitian ini adalah Peran kurator dalam meningkatkan harta pailit bertujuan agar nilai akhir harta pailit cukup untuk menutupi semua utang debitur kepada kreditur, terlebih lagi dapat meminimalisir kerugian yang diderita oleh debitur. Faktor penghambat yang dialaami kurator diantaranya adalah tidak diizinkan oleh Debitor pailit atau dihalang-halangi untuk memasuki kantor atau tempat kediamannya serta diancam oleh Debitur atau kuasa hukumnya untuk dilaporkan secara pidana telah memasuki pekarangan secara melawan hukum (Pasal 167 KUHP), dilaporkan oleh Debitur ke Polisi atas dasar memasukan keterangan palsu karena menolak tagihan kreditur yang menurut Debitur merupakan krediturnya (Pasal 263 KUHP), Dilaporkan oleh Debitur ke Polisi karena melakukan pencemaran nama baik atas pengumuman kepailitan yang dilakukan oleh Kurator dan Dilaporkan oleh Debitur ke Polisi atas dasar penggelapan karena telah melakukan penjualan harta pailit tanpa persetujuannya. Sebaiknya dimasa yang akan dating Undang-Undang perlu memberikan batasan yang tegas terhadap tugas dan wewenang kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit, karena belum adanya batasan yang tegas sampai sejauh mana kurator dapat bertindak, agar tidak terjadi penyalaahgunaan wewenang oleh kurator dan kurator sebaiknya dibekali dengan kemampuan khusus dan profesionalisme untuk menjalankan perseroan agar tidak terjadi kesalahan dalam melanjutkan usaha debitur dan justru menimbulkan kerugian terhadap harta pailit Kata Kunci: Kurator, pailit, debitur

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 08:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35548

Actions (login required)

View Item View Item