PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Kasus Pengandilan Negeri Semarang)

SUBANDI, SUBANDI (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Kasus Pengandilan Negeri Semarang). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200320_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200320_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (39kB)

Abstract

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk engetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam Jabatan; dan mengetahui dan menganalisis regulasi terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di masa yang akan datang. Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum empiris. Penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat, dan menganalisa masalahmasalah, dalam penelitian, selain itu meninjau pelaksanaan hukum dalam praktik. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP didalam doktrin juga disebut sebagai suatu gequalificeerde verduistering atau sebagai suatu penggelapan dengan kualifikasi, yakni tindak pidana dengan unsur-unsur yang memberatkan. Dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan walaupun pelaku telah mengembalikan uang perusahaan yang ia gunakan tetapi tidak menutup kemungkinan korban sebagai pemilik perusahaan tetap membawa perkara dan mengajukannya ke pengadilan. Meskipun begitu hukum harus tetap ditegakkan karena pelaku tersebut memang mempunyai kesalahan. Regulasi terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di masa yang akan datang selain dengan upaya penal juga dengan menggunakan upaya non penal. Upaya non penal yang dilakukan hendaknya direalisasikan dalam kegiatan-kegiatan strategis, baik secara sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat diminimalisir sejak dini. Kata Kunci: Pelaku; Penggelapan dalam Jabatan; Pertanggungjawaban Pidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 08:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35544

Actions (login required)

View Item View Item