EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA TERHADAP RASA KEADILAN KORBAN

SALMAN, SALMAN (2024) EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA TERHADAP RASA KEADILAN KORBAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200300_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200300_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (71kB)

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan nilai barang yang kecil yang diadili di pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, namun dalam penerapannya tidak memberikan keadilan kepada korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam tindak pidana pencurian biasa di Polres Kampar dan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam tindak pidana pencurian biasa terhadap rasa keadilan korban. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data studi lapangan dan studi kepustakaan, dan metode analisis data adalah analisis kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori efektivitas hukum, dan teori keadilan dan teori kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam tindak pidana pencurian biasa di Polres Kampar dilaksanakan oleh penyidik dengan ketentuan apabila nilai barang yang dicuri nilainya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- Adapun proses pemeriksaan dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat, sebagaiana diatur dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP. Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam tindak pidana pencurian biasa belum memberikan rasa keadilan terhadap korban tindak pidana, terutama jika korban adalah masyarakat dengan penghasilan pas-pasan, karena nilai Rp 2.500.000 merupakan jumlah yang cukup besar, sedagkan pelaku tidak dikenakan penahanan dan hanya dikenakan sanksi percobaan. Kata kunci : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, pencurian, keadilan, korban

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 03:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35533

Actions (login required)

View Item View Item