SISTEM PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM MENCAPAI KEADILAN RESTORATIF PEMIDANAAN

Ammanullah, Naufal (2024) SISTEM PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM MENCAPAI KEADILAN RESTORATIF PEMIDANAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200266_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200266_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (66kB)

Abstract

Dalam Perja No. 15/2020 memuat mengenai kewenangan Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali banyak disuarakan di berbagai negara. Melalui pendekatan keadilan restoratif, korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) politik hukum instrumen keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana Indonesia, (2) sistem Kejaksaan dalam menghentikan penuntutan dalam langkah keadilan restoratif, (3) formula dalam mengatasi problematika penghentian penuntutan untuk mencapai keadilan restoratif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan pedoman pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan umum. Dalam lingkup Kejaksaan, Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020. (2) Dalam pelaksanaan keadilan restorative, adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00. (3) Sebagai suatu filosofi pemidanaan, maka dalam implementasinya membutuhkan suatu konsep yang memiliki legitimasi dalam aplikasinya. Budaya hukum masyarakat saat ini di Indonesia dianggap sulit untuk memberikan maaf apabila ada kerugian yang didapatkannya. Dalam melakukan upaya perdamaian dianggap akan sulit termasuk perihal mendapatkan kata damai. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Pemidanaan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Oct 2024 03:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35488

Actions (login required)

View Item View Item