PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

ASHARI, IRZA RIZKY (2024) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200230_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200230_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (210kB)

Abstract

Internet saat ini dirasa telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menunjang transaksi e-commerce. Transaksi e-commerce tidak hanya memberikan dampak positif saja melainkan dapat menimbulkan kejahatan dunia maya (cybercrime). Salah yang dapat muncul adalah yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi (the protection of privacy rights) Metode pendekatan yang digunakan yuridis noramtif, yaitu suatu metode dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber utama data sekunder atau bahan pustaka Data sekunder dalam penelitian hukum adalah data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan berbagai literature atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian yang sering disebut bahan hukum. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, studi dokumen, dan menggunakan metode analisis data kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan teori kepastian hukum dan teori Perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan hukum dalam transaksi ecomercce perlu dilakukan terkait kebocoran data karena untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum karena data pribadi merupakan privasi serta warga negaranya Indonesia yang menjujung tinggi nilai hak asasi manusia, pentingnya perlindungan dalam transaksi e-comercce perlu dilakukan terkait kebocoran data utamanya ialah akan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Sebelum disahkanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungn Data Pribadi para pelaku usaha masih memiliki keraguan di dalam mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi ini, dikarenakan masih belum adanya payung hukum yang pasti, dan yang ketiga pentingnya perlindungan data pribadi akan menciptakan Kepastian hukum yakni adanya kejelasan pada skenario perilaku yang bersifat umum serta mengikat semua pihak dalam transaksi melalui platfrom e-commerce termasuk akibat-akibat hukumnyaa dan Perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini karena data pribadi yang diberikan oleh konsumen kepada pelaku usaha e-commerce dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, baik untuk kepentingan yang sah maupun untuk kejahatan. Sebagai upaya mewujudkan cita hukum dalam perlidungan data pribadi, Hukum Positif Indonesia saat ini sudah memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi melalui Undang- Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi yang masuk dalam transaksi ecommerce menjadi tanggungjawab marketplace. Pelaku usaha e-commerce perlu menerapkan praktik perlindungan data pribadi yang baik, serta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang bagaimana data pribadi mereka akan digunakan. Dalam hal ini apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi maka dapat dilakukan upanya penengakkan hukum. Ketentuan mengenai saksi hukum bagi pelanggar dalam kejahatan perlindungan data pribadi diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Kata Kunci: e-commerce, perlindungan, data pribadi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 03:53
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35466

Actions (login required)

View Item View Item