TINJAUAN ASPEK PIDANA TERHADAP PERSETUJUAN MEDIS (INFORMED CONSENT) DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Muharromah, Ihda (2024) TINJAUAN ASPEK PIDANA TERHADAP PERSETUJUAN MEDIS (INFORMED CONSENT) DALAM PELAYANAN KESEHATAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200225_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200225_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Pada hukum pidana walaupun tidak secara eksplisit dijelaskan mengenai tindakan tanpa informed consent akan tetapi apabila adanya dampak kerugian yang merugikan pasien berupa kecacatan hingga kematian maka dokter tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai perbuatan pidana. Penting mengetahui mengenai keberadaan informed consent ini dalam pelayanan kesehatan, untuk dapat membedakan adanya tindakan medis yang memang memiliki risiko kerugian yang tinggi atau sebagai bentuk tindakan malapraktik dalam hukum pidana. Penggunaan informed consent tersebut diperlukan dalam aspek pembuktian dan praduga dalam mengukur tindakan dokter yang malpraktek akibat kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) relevansi hukum pidana dalam ruang lingkup pelayanan kesehatan, (2) parameter penerapan aspek pidana dalam problematika informed consent, dan (3) formulasi pemidanaan yang berkeadilan dalam penyelesaian problematika informed consent. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Kebijakan hukum pidana yang mengatur mengenai perlindungan hukum pidana dalam pelayanan kesehatan atau medis. Sebelum diterbitkan peraturan khusus yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk memberi perhatian khusus pada masyarakat dalam pelayanan kesehatan maka diterbitkan UndangUndang Kesehatan. (2) Apabila ditelusuri pada KUHP tindakan yang dilakukan oleh dokter berupa pembedahan atau tindakan yang mengakibatkan perasaan tidak enak, menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap pasien tanpa persetujuan pasien dengan unsur kesengajaan, kerap dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan atau bahkan menghilangkan nyawa karena kelalaian, Pasal 359 KUHP. (3) Mungkin terkesan bahwa dengan mengkaitkan sifat melawan hukum dalam masalah informed consent menjadikan permasalahan lebih kabur, akan tetapi sifat melawan hukum suatu perbuatan merupakan hal yang paling hakiki dalam terjadinya tindak pidana. Kata Kunci: Aspek Pidana, Informed Consent, Pelayanan Kesehatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 03:49
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35463

Actions (login required)

View Item View Item