KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM PENJATUHAN SANKSI RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA

HANDOKO, HANDOKO (2024) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM PENJATUHAN SANKSI RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200218_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200218_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB)

Abstract

Kedudukan korban dalam tidak pidana adalah sebagai pihak yang paling dirugikan dan harus dilindungi hak-haknya. Pihak korban tidak hanya dirugikan secara imateriil, tetapi juga mengalami kerugian materiil yang terjadi akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Berkaitan dengan timbulnya kerugian tersebut, sebagai salah satu dari kesekian hak-hak yang dimiliki oleh korban itu adalah Hak Restitusi. Hak Restitusi tersebut secara yuridis dapat dipahami berupa pengembalian hak milik atau mengganti kerugian yang diderita korban. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kebijakan hukum pidana yang berlaku dan diterapkan sebagai hukum positif saat ini mengatur mengenai penjatuhan sanksi restitusi bagi korban tindak pidana. Untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan kebijakan hukum pidana yang telah berlaku dan diterapkan sebagai hukum positif mengenai penjatuhan sanksi restitusi bagi korban tindak pidana saat ini. Untuk mengetahui kebijakan dan menganalisis penegakan hukum pidana tentang penjatuhan sanksi restitusi kedepannya sebagai ius constituendum. Penelitian yuridis normatif ini dipilih karena dengan menggunakan metode tersebut dalam penelitian hukum ini peneliti akan mampu menemukan kebenaran dengan menggunakan metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Restitusi sudah diatur sebelumnya didalam KUHAP maupun UndangUndang khusus lainnya tetapi masih banyak kekurangan dalam peraturan tersebut maka perlu dikaji bagaimana bentuk-bentuk restitusi yang sesuai untuk memberikan hak-hak korban tindak pidana. Berikut bentuk dan peraturanperaturan yang mengatur restitusi dalam memberikan perlindungan hukum korban tindak pidana. Aturan-aturan mengenai restitusi belum efektif dilaksanakan dikarenakan dalam pemberian restitusi tersebut belum dapat diterapkan pada berbagai macam tindak pidana yang merugikan korban kejahatan, kemudian dalam tata cara pelaksanaanya pemberian restitusi tersebut juga belum seragam antara aturan satu sama lainnya bentuk pemberian ganti ruginya juga berbeda sifatnya. apabila pelaku tindak pidana tidak mempunyai harta benda sehingga tidak mampu membayar restitusi maka dapat dikenakan pidana tambahan berupa kurungan penjara tetapi dengan jangka waktu yang setimpal sehingga pelaku mendapatkan efek jera. Kata Kunci : Restitusi; Tindak Pidana; Korban.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 03:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35457

Actions (login required)

View Item View Item