DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENERAPAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

TUNGGAL, GALANG NUGRAHANING (2024) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENERAPAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200216_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200216_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (39kB)

Abstract

Penerapan unsur merugikan keuangan negara yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai delik materil menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 Konsekuensinya yaitu unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara belum atau tidak terjadi maka berarti belum terjadi tindak pidana. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan disparitas putusan hakim terhadap penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi; Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan disparitas putusan hakim terhadap penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana solusinya. Penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta metode analisis data dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan analisis yuridis normative. Hasil Penelitian ini 1). Penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi saat ini yakni dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sering terjadi disparitas pemidanaan, upaya Mahkamah Agung untuk menghindari disparitas hukuman pidana pada tindak pidana korupsi ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK tidak dibarengi dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan KUHAP untuk mendukung system ini, sehingga mengakibatkan munculnya perasaan tidak adil bagi terpidana dalam pekara tindak pidana korupsi juga dapat menyebabkan masyarakat secara luas merasa diperlakukan tidak adil dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga dan penegak hukum. 2). Kelemahan, Struktur Hukum yakni pertimbangan hukum ganjil dan pertimbangan hukuman majelis hakim ganjil. Kelemahan subtansi hukum yang mana kerugian negara hanya diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor dan Perbedaan arti mengenai keuangan negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kelemahan Budaya Hukum dimana ada tiga aspek budaya yang dapat memudahkan terjadinya tindak korupsi, yakni budaya kekeluargaan, orientasi masyarakat yang paternalistik, dan budaya masyarakat yang kurang berani berterus terang (non asertif). Solusi terhadap kelemahan-kelemahan dalam penerapan unsur merugikan keuangan negara yakni pertama, Pemerintah dan DPR diharapkan dapat melakukan penyempurnaan terhadap Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi sehingga, perlu ada perubahan paradigma terhadap kesepahaman antara lembaga penegak hukum dan dan koordinasi, sehingga adanya persepsi yang sama dalam memahami unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Penerapan. Korupsi, Kerugian Keuangan Negara,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 03:02
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35456

Actions (login required)

View Item View Item