TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI KEPOLISIAN RESOR BARELANG

PERMATASARI, DINDA (2024) TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI KEPOLISIAN RESOR BARELANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200202_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200202_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)

Abstract

Kecelakaan lalu lintas berakibat matinya orang termasuk kecelakaan lalu lintas berat. bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas maka memiliki kewajiban menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada pihak Kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan. Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh korban. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku pelanggatan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kepolisian resor Barelang; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanan penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kepolisian Resor Barelang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, hukum sekunder, dan hukum tersier, serta narasumber pakar hukum. Pengumpulan data melalui metode campuran antara data lapangan dan kepustakaan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, kemudian dilakukan pengambilan kesimpulan dengan metode induktif. Permasalahan penelitian dianalisis dengan Teori Tanggung Jawab Hukum Menurut Hans Kelsen dan Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tanggung Jawab Hukum Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Kepolisian Resor Barelang. Pertanggungjawaban hukum yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas dapat berupa pertanggungjawaban secara hukum pidana dan perdata, dasar hukumnya diatur dalam Pasal 234 UULLAJ; (2) Efektivitas Pelaksanan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Kepolisian Resor Barelang diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta) rupiah. Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Korban, Meninggal Dunia

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 01:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35445

Actions (login required)

View Item View Item