PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Kasus Putusan Nomor 255/Pid.B/2021/PN Mjl)

SUNANDI, DIDING (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Kasus Putusan Nomor 255/Pid.B/2021/PN Mjl). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200199_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200199_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang seringkali terjadi dalam masyarakat, hal tersebut terjadi Seiring perkembangan teknologi dan interaksi yang intens disertai dengan sifat individualis manusia yang mana sebagai makhluk sosial manusia selalu berinteraksi dan membutuhkan sesamamanusia sebagai individu. Salah satu contoh kasus yang diteliti adalah perkara PN bin Alm Kasim seorang Desa Bojong Slawi Kecamatan Loh Bener Kabupaten Indramayu berdasarkan Putusan Nomor 255/Pid.B/2021/PN Mjl yang telah terbukti melakukan penganiyaan kepada korban Sutinah binti Catu yang mana korban adalah mantan istri dari terdakwa PN bin Alm Kasim akibat dari perbuatan mengalami luka sobek dibagian leher sebelah kanan dan tangan kanan tidak bisa untuk digerakkan dan menurut dokter korban mengalami cidera pada tangan bagian kanannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana dan teori perlindungan hukum. Putusan Nomor 225/Pid.B/2021/PN Mjl yang didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan luka berat terhadap korban yang sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku tindak pidana penganiyaan tersebut terlebih dahulu harus dilihat dari berbagai aspek. Tindakan ini secara tegas melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan seluruh unsur yang terkandung di dalamnya terpenuhi. Terdakwa PN bin Alm Kasim tidak dapat mengajukan alasan pemaaf untuk meredam kesalahan yang telah dilakukannya. Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Terdakwa, pemberian hukuman ini tidak sekadar sebagai bentuk sanksi, melainkan sebagai langkah edukatif dan pembinaan pada pelaku. Korban penganiyaan yang pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, karena tidak memperoleh perlindungan sesuai yang diberikan oleh undang-undang kepada pelaku penganiyaan, korban dikategorikan sebagai alat bukti yang memberi keterangan yaitu hanya sebagai saksi, sehingga kecil kemungkinan bagi korban untuk memperoleh keleluasaan dalam memperjuangkan haknya. Perlindungan hukum merupakan salah satu bentuk cara menikmati kehidupan yang mana kehidupan seseorang maupun masyarakat dijamin pemenuhan hak-haknya oleh hukum. Apabila ada suatu masalah yang menimpa seseorang dan merasa dirugikan oleh orang lain maka hukum akan memberikan perlindungan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penganiyaan, Korban

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 01:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35439

Actions (login required)

View Item View Item