PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PATI (Studi Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN.Pati)

HADI, DIDIK IMAM (2024) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PATI (Studi Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN.Pati). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200198_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200198_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (74kB)

Abstract

Tindak pidana Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah berat di Indonesia yang harus segera di atasi. Banyak contoh yang menunjukkan persoalan mengenai penyalahgunaan narkotika menimbulkan banyak kerugian, baik materil maupun non-materil. Efek fisik, psikologis, dan sosial semuanya terkait. UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan mengenai pengedar, dan pengguna narkotika, yaitu pengedar merupakan pihak yang memproduksi narkotika secara melawan hukum, pihak yang mengimpor narkotika secara melawan hukum, pihak yang mengekspor narkotika secara melawan hukum, pihak yang melakukan pengangkutan narkotika secara melawan hukum dan pihak yang melakukan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sementara itu yang termasuk pengguna adalah pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif, sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Penulisan ini dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban pidana. Hasil Penelitian Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelaku ini dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana. Mengenai tindak pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur hal tersebut secara khusus dalam bab XV. Pada bab tersebut, disebutkan mengenai macam-macam tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika tersebut diancam dengan berbagai macam jenis sanksi pidana (strafsoort) yakni sanksi pidana pokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, serta sanksi pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum. Dalam pertanggungjawaban pidana terdapat asas, yaitu tidak dipidana apabila tidak terdapat kesalahan, pelaku tindak pidana narkotika pada putusan nomor 173/Pid.Sus/2022/PN.Pati bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. kemudian yang kedua menjatuhkan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. KATA KUNCI: Tindak Pidana, Narkotika, Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 01:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35437

Actions (login required)

View Item View Item