EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah)

QUARTA, ARIN PRATIWI (2024) EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200174_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200174_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (69kB)

Abstract

Pemidanaan penyalahguna narkotika dan obat berbahaya terbukti tidak efektif. Hal ini merupakan benang merah dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkotika. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Penerapan prinsip keadilan restoratif juga dilakukan oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, jika mendasarkan pada sistem peradilan pidana, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan suatu lembaga memiliki kewenangan untuk memutus suatu kasus apakah nantinya akan diteruskan ke pengadilan atau tidak. Kejaksaan merupakan pengendali proses perkara atau dominus litis. Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada prinsipnya Penyalahguna narkotika mendapatkan jaminan rehabilitasi medis dan juga rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam pasal 4 butir (d), dan juga Pasal 54 UU Narkotika, Namun karena Sistem Peradilan Pidana Indonesia menganut asas legalitas maka dalam praktik pada umumnya, semua kasus narkotika termasuk pemakai narkotika untuk diri sendiri yang bukan pengedar biasanya juga selalu diproses secara hukum sesuai dengan norma hukum. Hambatan kejaksaan dalam menerapkan upaya penghentian penuntutan dengan restorative justice yang sering terjadi di antaranya sebagai berikut Terdapat ketimpangan dalam proses hukum, hambatan juga timbul dari pihak pecandu dan penyalahgunaan narkotika (faktor eksternal) seperti terlibat jaringan peredaran narkotika. Efektivitas Penghentian penuntutan oleh Kejaksaan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan teori sistem hukum terdapat beberapa kelemahan dari segi substansi hukum yaitu belum adanya penghentian penuntutan dengan restorative justice di KUHAP, segi struktur hukum perbedaan pemahaman mengenai restorative justice antar penegak hukum, segi kultur hukum saat ini pecandu narkotika sebagian besar diputus penjara dan jarang dijatuhkan hukuman tindakan rehabilitasi. Kata Kunci: Narkotika; Pecandu; Efektivitas.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 Oct 2024 03:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35404

Actions (login required)

View Item View Item